KENDARI, DURASI.co.id – <\/strong>Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, 9 Agustus 2023 kembali menetapkan 2 orang tersangka yaitu RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan HJ sebagai Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM.<\/p>\n\n\n\n Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP PT Antam Tbk di blok Mandiodo Konawe Utara.<\/p>\n\n\n\n \u201cPeran tersangka RJ selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pada tanggal 14 Desember 2021 bertempat di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K\/30\/MEM\/2018 tanggal 30 April 2018,\u201d jelasnya melalui keterangan resminya.<\/p>\n\n\n\n Lanjutnya akibat pengurangan\/penyederhanaan aspek penilaian tersebut maka PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di Wilayah IUP-nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitaran blok Mandiodo.<\/p>\n\n\n\n