{"id":17571,"date":"2023-09-25T00:50:47","date_gmt":"2023-09-24T17:50:47","guid":{"rendered":"https:\/\/durasi.co.id\/?p=17571"},"modified":"2023-09-27T14:26:16","modified_gmt":"2023-09-27T07:26:16","slug":"diduga-lalaikan-k3-bpjs-dan-umk-pt-fuyuan-plastic-industry-terancam-sanksi-pidana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/durasi.co.id\/diduga-lalaikan-k3-bpjs-dan-umk-pt-fuyuan-plastic-industry-terancam-sanksi-pidana\/","title":{"rendered":"Diduga Lalaikan K3, BPJS dan UMK, PT Fuyuan Plastic Industry Terancam Sanksi Pidana"},"content":{"rendered":"\n
BATAM, DURASI.co.id – <\/strong>Hingga saat ini berbagai pelanggaran hak pekerja masih marak terjadi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), seperti yang diduga terjadi di PT Fuyuan Plastic Industry.<\/p>\n\n\n\n
Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang terletak di Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu diduga membayar upah (gaji) pekerja lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten\/Kota (UMK).<\/p>\n\n\n\n
Kemudian, perusahaan yang bergerak di bidang daur ulang limbah plastik ini juga diduga tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan<\/p>\n\n\n\n
Lalu, PT Fuyuan Plastic Industry diduga tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).<\/p>\n\n\n\n
Pantauan dan penelusuran DURASI.co.id<\/strong> baru-baru ini di lokasi, ditemukan operator forklift PT Fuyuan Plastic Industry tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti helm, masker, sarung tangan, sepatu safety dan pelindung mata saat bekerja. Yang lebih parahnya operator forklift itu terpantau bekerja mengenakan celana pendek.<\/p>\n\n\n\n
Salah seorang pekerja PT Fuyuan Plastic Industry yang minta namanya tidak dipublikasikan mengatakan, bahwa para pekerja di PT Fuyuan Plastic Industry tidak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, kata dia, para pekerja juga digaji lebih rendah dari Upah Minimum Kota (UMK) Batam dan tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD).<\/p>\n\n\n\n
\u201cKami tidak mendapatkan peralatan kerja (APD) dari PT Fuyuan. Pisau cutter, sarung tangan dan masker kami bawa sendiri. Untuk BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan kami juga tidak dapat,” kata dia, Selasa (5\/9\/2023) lalu.<\/p>\n\n\n\n
Lebih jauh dia menjelaskan, gaji para pekerja laki-laki yang mencapai target harian yakni sebesar Rp 150 ribu, sedangkan yang tidak mencapai target Rp 120 ribu.<\/p>\n\n\n\n
\u201cUntuk gaji pekerja perempuan jika mencapai target Rp 140 ribu, dan bila tidak mencapai target Rp 90 ribu,\u201d bebernya.<\/p>\n\n\n\n
Dia menambahkan, para pekerja ditargetkan menyelesaikan 5 hingga 7 ball<\/em> (kantong) plastik per hari.<\/p>\n\n\n\n
Mengacu pada Pasal 185 Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan\/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.<\/p>\n\n\n\n
Sementara itu, HRD PT Fuyuan Plastic Industry, Fani saat dikonfirmasi, Rabu (13\/9\/2023) mengatakan, pihaknya sudah memberikan informasi ke Dinas Tenaga Kerja.
\u201cSaya sudah info ke Disnaker,” ucapnya, tanpa menjelaskan maksud dari info yang diberikannya ke Disnaker tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Ketika ditanya lebih jauh terkait persoalan di PT Fuyuan Plastic Industry, Fany memutuskan panggilan telepon dan memblokir nomor WhatsApp wartawan.<\/p>\n\n\n\n