LEBAK, DURASI.co.id<\/strong> – Pertambangan batu bara ilegal di lahan Perhutani Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah, KPH Banten kian marak dan bebas.<\/p>\n\n\n\n Pantauan DURASI.co.id, tambang batu bara ilegal tersebut tersebar di Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah hingga Blok Ledeng Kampung Cibobos, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara.<\/p>\n\n\n\n “Para pengusaha tambang batu bara ilegal membabat habis hutan produksi milik negara Perum Perhutani, tanpa memikirkan masa depan lingkungan hidup,” ujar aktivis Banten, Dede Mulyana, Sabtu (30\/3\/2024).<\/p>\n\n\n\n Dede menduga ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum di tambang batu bara ilegal tersebut.<\/p>\n\n\n\n “Mereka (pengusaha) hampir semua memiliki izin penjualan, tapi tidak punya izin tambang. Ini kan jelas sudah mengangkangi aturan dan undang-undang,” katanya.<\/p>\n\n\n\n Dede Mulyana menyebutkan, dalam waktu dekat akan melakukan konfirmasi ke kantor KPH Banten.<\/p>\n\n\n\n Sementara itu, KRPH Panyaungan Timur, Endang ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, mengatakan bahwa pihaknya telah memasang plang larangan dan berpatroli di lokasi.<\/p>\n\n\n\n “Kami juga melayangkan surat penghentian kegiatan tambang batu bara tanpa izin ini, bahkan kami pun telah membuat laporan pengaduan ke aparat penegak hukum,” katanya. (DM)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" LEBAK, DURASI.co.id – Pertambangan batu bara ilegal di lahan Perhutani Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH)…<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":24435,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[5796,5798,3825],"tags":[],"newstopic":[],"yoast_head":"\n