JAKARTA, DURASI.co.id –<\/strong> Satuan Tugas Penanganan Covid-19\u00a0resmi menghapus syarat negatif virus corona\u00a0bagi pelaku perjalanan dalam negeri jalur darat, laut, dan udara mulai hari ini.<\/p>\n\n\n\n Masyarakat yang ingin bepergian tidak lagi wajib melampirkan hasil tes negatif lewat\u00a0PCR\u00a0maupun\u00a0antigen. Namun kebijakan itu hanya berlaku bagi yang sudah menerima dua atau tiga dosis vaksin Covid-19.<\/p>\n\n\n\n Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto\u00a0hari ini, Selasa (8\/3\/2022).<\/p>\n\n\n\n Kemudian, pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak bisa menerima dua-tiga dosis vaksin, wajib menunjukkan hasil tes.<\/p>\n\n\n\n Hasil tes yang dimaksud yakni PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.<\/p>\n\n\n\n “Usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tulis Satgas.<\/p>\n\n\n\n Aturan baru bagi itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.<\/p>\n\n\n\n (*)<\/p>\n\n\n\n Editor: RI | Sumber: CNN Indonesia<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" JAKARTA, DURASI.co.id – Satuan Tugas Penanganan Covid-19\u00a0resmi menghapus syarat negatif virus corona\u00a0bagi pelaku perjalanan dalam…<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":4514,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[222,55],"tags":[],"newstopic":[],"yoast_head":"\n