BATAM, DURASI.co.id –<\/strong> Polres Bintan berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial YK alias UW (48) di Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.<\/p>\n\n\n\n Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang buah ini ditangkap berdasarkan laporan para orang tua korban di Polsek Bintan Utara pada 15 Juli 2022.<\/p>\n\n\n\n “Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 6 orang anak dengan cara disodomi,” kata Kapolres Bintan saat konferensi pers, Rabu (27\/7\/2022).<\/p>\n\n\n\n Dijelaskan Kapolres, perbuatan bejat tersebut terjadi dari Mei hingga Juli 2022. Bahkan, masing-masing anak lebih dari satu kali disodomi di tempat yang sama, yaitu di kos-kosan pelaku.<\/p>\n\n\n\n “Perbuatan pidofilia itu dilakukan pelaku dengan cara berpura-pura meminta tolong kepada korbannya untuk membawa barang dagangan yang tidak terjual ke pelaku,” ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n Setelah sampai di rumah, pelaku memberikan handphone kepada korban dan diperlihatkan film dewasa.<\/p>\n\n\n\n “Saat korban menonton film dewasa, pelaku mengunci pintu dan menyuruh korban bugil dengan suara keras beserta ancaman. Selanjutnya pelaku mencabuli korban,” bebernya.<\/p>\n\n\n\n Setelah korban dicabuli, kata Kapolres, pelaku memberikan uang kepada korban antara Rp10 ribu hingga Rp 20 ribu sebagai uang tutup mulut.<\/p>\n\n\n\n “Saat ini para korban masih dilakukan pendampingan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bintan untuk pemulihan secara mental dan sosial,” jelasnya.<\/p>\n\n\n\n Dikatakan Kapolres, tersangka masih dilakukan penyidikan dan penahanan di Polsek Bintan Utara.<\/p>\n\n\n\n Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU 17 tahun 2016 tentang Perppu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 292 KHUP juncto Pasal 65 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" BATAM, DURASI.co.id – Polres Bintan berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial YK…<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":6837,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[51,3,48],"tags":[140],"newstopic":[],"yoast_head":"\n