BATAM, DURASI.co.id – Sebanyak 115 Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk anak-anak dan bayi, dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Batam Center pada Sabtu (17/5/2025). Dari para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan, terdapat beberapa yang masih di bawah umur, bahkan ada yang berusia 17 tahun.
Para PMI ini diberangkatkan dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, menggunakan kapal feri MV MDM Express 02. Proses kepulangan mereka difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan didampingi langsung oleh staf KJRI sepanjang perjalanan.
Setibanya di Batam, seluruh PMI langsung diarahkan ke shelter milik Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di kawasan Imperium, Batam Center. Di sana mereka menjalani pendataan dan beristirahat sementara sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Syahbandar Pelabuhan Internasional Batam Center, Erik Mario Sihotang, menyampaikan bahwa mayoritas PMI yang kembali adalah laki-laki, namun terdapat pula dua bayi dan empat anak-anak di antara mereka. Satu PMI yang dipulangkan juga masih berusia 17 tahun, diduga masuk ke Malaysia secara ilegal.
“Untuk durasi kerja di Malaysia, silakan konfirmasi ke petugas BP3MI,” kata Erik, Sabtu (17/5/2025).
Salah satu PMI yang ikut dipulangkan mengaku telah tinggal bertahun-tahun di Malaysia dan bahkan memiliki anak di sana. Namun, karena permasalahan izin tinggal, ia akhirnya ditangkap dan ditahan oleh polisi setempat selama beberapa bulan.
“Sulit mencari pekerjaan di Indonesia, gaji kecil. Di Malaysia bisa dapat tujuh jutaan sebulan, jadi saya nekat merantau,” ungkapnya.
Penulis: Simon
Editor: Aliman







