Hukum, Kepri  

BATAM, DURASI.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri senilai Rp1.016.300.000. Keduanya adalah VE, pemilik perusahaan travel, dan HE, aparatur sipil negara (ASN) yang membantu pengadaan tiket kontingen….

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.