Batam, Hukum  

BATAM, DURASI.co.id – PT AMI, perusahaan yang menjadi pemohon Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penanaman Modal (Investor) sekaligus penjamin warga negara Tiongkok Huang Jingming, terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta apabila terbukti tidak memenuhi kewajibannya sebagai penjamin sebagaimana diatur dalam…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.