Banten  

SERANG, DURASI.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memberikan kesempatan selama empat hari kepada pemilik satu bangunan liar yang berada di Jalan Raya Serang–Jakarta, Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Kebijakan tersebut diberikan setelah bangunan tersebut belum…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.