KAMPAR, DURASI.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran ganja di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Seorang pemuda berinisial AA (21) ditangkap setelah kedapatan menyimpan ganja kering seberat 1,38 kilogram di rumahnya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (2/4/2025), sekitar pukul 20.30 WIB, berdasarkan laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku.
Setelah dilakukan pengintaian, polisi langsung menggerebek rumah AA dan menemukan barang bukti di beberapa lokasi tersembunyi.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti. Tiga paket ganja kering kami temukan dan langsung diamankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, Jumat (4/4/2025).
Lebih lanjut AKP Era Maifo, menyebutkan bahwa AA mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang berinisial AT, warga Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Meskipun hasil tes urine menunjukkan AA negatif THC, ia tetap dijerat Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Proses hukum terhadap AA berjalan, sementara pengejaran terhadap AT terus dilakukan,” tegasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Indra









