Rawan Penyelundupan dan Tanpa Clearance, Aktivitas Pelabuhan Apeng Jembatan 6 Barelang Perlu Tindakan Bea Cukai dan Syahbandar

Aktivitas di Pelabuhan Apeng, Jembatan 6 Barelang, Kota Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Pelabuhan Sungai Budus Galang Baru atau yang lebih dikenal dengan nama Pelabuhan Apeng, Jembatan 6 Barelang, Kecamatan Galang, Kota Batam merupakan sarana bongkar muat yang paling aman untuk berbagai jenis barang, baik legal maupun ilegal.

Aktivitas pengiriman barang keluar kawasan free trade zone (FTZ) Batam melalui pelabuhan rakyat yang dikelola Apeng ini telah berjalan sejak lama, namun tidak terpantau dan diawasi oleh Bea Cukai Batam.

Di samping itu, sejumlah kapal yang mengangkut barang dari Pelabuhan Apeng tersebut juga tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau Port Clearance dari Syahbandar.

Sontak aktivitas di Pelabuhan Apeng itu menimbulkan kekhawatiran terjadinya penyelundupan barang-barang ilegal, karena tanpa adanya pengawasan dari Bea Cukai Batam dan Syahbandar.

Baca Juga :  PLN Batam Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025 dengan Kunjungan dan Apresiasi Pelanggan

Seperti diketahui, sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) membuat Batam berbeda dari daerah lain pada umumnya.

Kapal kayu saat sandar di Pelabuhan Apeng, Jembatan 6 Barelang. (Foto: Durasi.co.id)

Pengenaan pajak bagi barang yang keluar dari Batam tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Sementara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, menjelaskan setiap kapal yang berlayar wajib memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

Pasal 323, Ayat (1), Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Baca Juga :  Persoalan Sampah Menggunung, DPRD Batam Desak Pemko Ambil Langkah Cepat

Sementara dalam Ayat (2) juga menjelaskan dengan jelas, perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, maka akan diberikan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk Ayat (3), menjelaskan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (red)