BATAM, DURASI.co.id – Tambang pasir ilegal bebas beroperasi di Gang Bandeng, RT 02 RW 04, Kampung Jabi (belakang kolam pemancingan), Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Penelusuran DURASI.co.id, Selasa (25/6/2024) di lokasi, ditemukan beberapa mesin sedot pasir yang tengah beroperasi. Tak sampai di situ, di sana juga terlihat sejumlah truk (lori) menunggu antrean.
Sumber media ini mengatakan, bahwa tambang pasir ilegal ini tumbuh subur karena banyaknya permintaan dari oknum-oknum pengusaha toko bangunan (panglong).
“Tambang pasir ilegal ini tak akan pernah berkesudahan selagi banyaknya permintaan pasir dari oknum pengusaha maupun pengembang,” kata dia.
Dikutip dari detikglobalnews.com, Rabu (26/6/2024), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pihaknya memastikan akan menindak tambang pasir di Kota Batam yang tidak memiliki izin.
“Terhadap tambang pasir yang tidak memiliki izin pasti akan kita tindak, dan sudah ada beberapa kasus yang kita proses hukum,” katanya. (red)










