Soal Temuan Tenaga Honorer Pemkab Anambas, LSM Gebuki: Itu Pembangkangan

Redaksi Durasi
Ketua LSM Gebuki, Thomas AE. (Foto: Dok Durasi.co.id)

ANAMBAS, DURASI.co.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas realisasi belanja tenaga honorer yang berpotensi membebani keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat sorotan dari LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebuki).

Ketua LSM Gebuki, Thomas AE mengatakan, bahwa temuan terkait tenaga honorer di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepulauan Anambas mengindikasikan lemahnya pengawasan internal Bupati Anambas.

“Peraturan pemerintah dan surat edaran Menpan RB sudah jelas mengatur tentang penerimaan tenaga honorer. Kalau Bupati atau OPD yang menerima tenaga honorer di luar ketentuan itu namanya pembangkangan dan tindakan melawan hukum,” kata Thomas, Jumat (5/7/2024).

Ia menyebutkan tidak ada toleransi dan pembiaran terhadap ASN yang membangkang dan mengangkangi aturan.

“Itu merupakan preseden buruk kedepannya, harus ada sanksi. Pejabat ataupun kepala OPD-nya harus diganti. Dengan potensi tenaga honorer yang berlebihan sudah jelas pemborosan anggaran negara,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, BPK mendapatkan setumpuk temuan di OPD Kabupaten Kepulauan Anambas. Salah satunya realisasi belanja tenaga honorer berpotensi membebani keuangan daerah.

Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2023 yang terbit pada 26 April 2024.

Baca Juga :  Pengembangan Rempang Eco-City, Realisasi Pembangunan Empat Rumah Contoh Hampir 70 Persen

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun 2023 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp414.841.981.749,00 dan terealisasi sebesar Rp332.767.580.289,64 (Audited) atau 80,22%. Realisasi tersebut di antaranya untuk belanja jasa kantor dengan realisasi sebesar Rp150.457.694.753,00 atau 45,21% dari realisasi belanja barang dan jasa. Salah satu belanja jasa yang direalisasikan pada belanja jasa kantor adalah pembayaran tenaga honorer.

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Setelah ditetapkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B 185/M.SM.02.03 2022, Pejabat Pembina Kepegawaian harus melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kepri Lakukan Optimalisasi Pelayanan Samsat

Dalam LHP-nya BPK menyebutkan, bahwa sampai dengan tahun 2023, jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah mencapai 3.950 orang. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diketahui bahwa selama tahun 2019 hingga 2023 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas masih melakukan pengangkatan terhadap 1.702 PTT. Pengankatan PTT di lingkungan Pemerintah Kabupaten Anambas dilakukan melalui SK Bupati dan selanjutnya ditempatkan pada OPD sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan kebutuhan pegawai.

SE Menpan RB Nomor B/1527 M.SM.01.00 2023 tentang Status dan Kedudukan Tenaga Non ASN kembali menegaskan bahwa PPK dapat menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam basis data BKN.

Namun, berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas diketahui bahwa pendataan PTT di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pada basis data BKN hanya dilakukan pada PTT yang diangkat per Januari 2021.

Baca Juga :  Batam Sumbang 82,9 Persen Realisasi Investasi di Kepri

“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengajukan usulan formasi sebanyak 3.981 PTT kepada Menpan RB pada tanggal 30 Januari 2024. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, belum terdapat penjelasan, baik terkait tindak lanjut usulan pengangkatan PTT menjadi PPPK maupun langkah strategis yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Anambas dalam penyelesaian PTT yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK,” tulis BPK.

BPK menyebutkan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

1. PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

2. SE Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Kondisi tersebut mengakibatkan, ketidakjelasan status kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Anambas bagi PTT yang tidak masuk dalam basis data BKN, dan pembayaran tenaga honorer berpotensi membebani keuangan daerah,” tulis BPK.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar ketika dikonfirmasi, Senin (1/7/2024) melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum merespon. (red)