TAPSEL, DURASI.co.id – Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus guru di SD Negeri 153077 Pulo Pakkat, Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara dilaporkan oleh Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama (PPTB) Hutaraja Ali Asmin Pardosi ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) atas dugaan melakukan tindakan pemalsuan surat dokumen perubahan struktur kepengurusan Koperasi PPTB Hutaraja, Jumat (26/7/2024) lalu.
Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima laporan dengan Nomor: STTLP/B/265/VII/2024/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara, sesuai pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan pelapor Ali Asmin Pardosi dan yang terlapor Awaluddin Tanjung.
Ketua Koperasi PPTB Hutaraja Ali Asmin Pardosi, membenarkan peristiwa pelaporan terhadap oknum guru tersebut. Pihaknya, menilai Awaluddin Tanjung dan rekannya mengeluarkan surat perubahan struktur kepengurusan Koperasi PPTB Hutaraja tanpa sepengetahuan dan restu pengurus dan pengawas koperasi.
“Memakai kop surat resmi Koperasi PPTB Hutaraja secara sepihak, dengan bubuhan tandatangan Awaluddin Tanjung sebagai ketua dan Bahuddin Lubis sebagai sekretaris. Sejatinya, selain dugaan pemalsuan surat, perlakuan itu melanggar AD/ART, ” kata Ali kepada wartawan, di Kelurahan Hutaraja, Senin (29/7/2024).
Menurut Ali Asmin Pardosi, untuk melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi PPTB Hutaraja diatur dalam AD/ART. Ia menjelaskan untuk menggelar RALB ada sejumlah poin yang mesti dikaji dan diperhatikan.
“Bukan hanya memaksakan syahwat semata untuk menguasai, namun ini badan usaha yang memiliki legitimasi hukum. Tentunya, semua pihak yang tergabung dalam wadah koperasi harus taat ketentuan peraturan yang berlaku. RALB harus mengacu pada poin-poin, di antaranya terdiri dari sejumlah anggota sebagai delegasi, ” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa Awaluddin Tanjung dan kelompoknya telah membuat surat perubahan struktur kepengurusan Koperasi PPTB Hutaraja dalam Akta Notaris Nomor 407 Tanggal 27 Juni 2024 kepada salah satu notaris yang berada di Padangsidimpuan. Namun, menurut Ali Asmin Pardosi, pihak Awaluddin Tanjung belum mampu menunjukkan surat pendelegasian kepada pengurus dan pengawas Koperasi PPTB Hutaraja.
“Kami nilai pemalsuan dokumen, dan klaim Awaluddin Tanjung, 8 perwakilan dari delegasi 424 orang anggota terbantahkan. Sebab, mereka belum mampu menunjukkan surat pendelegasian. Demi kepastian hukum, kita laporkan terhadap pihak berwajib,” tegasnya.
Sementara itu, aktivis asal Hutaraja, Agus Salim Manurung SH menyayangkan sikap dari oknum-oknum guru PNS yang mengklaim diri sebagai pengurus teras struktur Koperasi Hutaraja versi RALB. Pasalnya, kata dia, oknum guru Awaluddin Tanjung dan Bahuddin Lubis yang seharusnya fokus dengan kinerja proses belajar-mengajar sesuai porsi kewajibannya.
Menurut Agus, mereka disinyalir menciptakan kegaduhan hingga menimbulkan suasana tidak kondusif di tengah-tengah masyarakat.
“Kami menilai Awaluddin Tanjung dan Bahuddin Lubis sulut perpecahan di antara warga. Sebagai oknum guru PNS, seharusnya mereka tingkatkan kinerja di bidangnya demi tercapainya mutu pendidikan yang baik. Akibat situasi yang terjadi, kami menduga kuat bahwa mereka melanggar Pasal 3b PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang berbunyi PNS wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” terang Agus Salim Manurung.
Menindaklanjuti hal itu, pihaknya akan menyurati dinas-dinas terkait demi mendapatkan jawaban bijaksana tentang tindakan oknum guru PNS yang dinilai kurang populer tersebut. Dia juga berharap kepada warga yang telah terkotak-kotak akibat masalah yang timbul, agar segera kembali bersatu demi terwujud kesejahteraan dan kemakmuran bersama.
“Kami mendesak dinas terkait untuk perhatikan hal ini. Setiap perbuatan ada konsekuensinya, apabila bersalah harap ditindak oknum-oknum itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk warga, tetap terpadu karena kita semua ibarat rantai jala, saling terikat dalam adat Dalihan Na Tolu,” tegasnya.
Guna keberimbangan berita, wartawan menyambangi SDN 153077 Pulo Pakkat, Suka Bangun dan SDN 100903 Hutaraja demi klarifikasi terhadap Awaluddin Tanjung dan Bahuddin Lubis, namun belum berhasil dijumpai.
Awak media juga telah mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tapanuli Tengah Boy Rahman Hasibuan dan Kadisdik Tapsel Arman Pasaribu melalui WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. (Ali Harahap)









