Pengiriman Mikol Impor Keluar Kawasan FTZ Batam oleh PT LSH Patut Dipertanyakan

Tumpukan mikol berbagai merek di gudang PT Lim Siang Huat. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Pengiriman minuman beralkohol (Mikol) impor keluar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau FTZ Batam yang dilakukan oleh PT Lim Siang Huat (LSH) patut dipertanyakan.

Penelusuran dan investigasi DURASI.co.id di gudang PT LSH, Selasa (20/8/2024), ditemukan berbagai merek mikol impor, seperti San Miguel, San Mig Light, Carlsberg dan minuman dalam kardus polos.

Admin HR PT Lim Siang Huat, Fauzi saat ditemui di tempat kerjanya, mengakui bahwa PT Lim Siang Huat melakukan pengiriman minum impor keluar wilayah KPBPB Batam.

“Kita minuman impor. Dikirim ke Tanjungpinang, Tanjung Balai Karimun, Pekanbaru (Riau) dan ke Bali,” ungkap Fauzi.

Mikol impor di gudang PT Lim Siang Huat. (Foto: Durasi.co.id)

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2019, bahwa impor minuman beralkohol ke dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di kawasan dimaksud.

Pada ayat 3, disebutkan minuman beralkohol asal impor untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperdagangkan ke luar kawasan dimaksud.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Apresiasi Kontribusi Kawasan Industri Terpadu Kabil Dalam Upaya Meningkatkan Nilai Investasi Daerah

Sejalan dengan Permendag 25/2019, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), di mana impor minuman beralkohol ke dalam KPBPB hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di kawasan dimaksud. (red)