BPK Sebut Temuan Dana Sewa Kantin SMKN 5 Batam Disebabkan oleh Kepala Sekolah

Redaksi Durasi
SMKN 5 Batam. (Ist)

BATAM, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dana sewa kantin SMKN 5 Batam tahun 2023 sebesar Rp 170 juta tidak disetorkan ke kas daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP)-nya, BPK menyebutkan, bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh kepala sekolah pada satuan pendidikan terkait (SMKN 5 Batam) tidak mengetahui pemanfaatan barang milik daerah (BMD) di lingkungan satuan pendidikan harus mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri selaku pengelola barang, dan penerimaan dari hasil pemanfaatan BMD harus disetorkan ke kas daerah.

Selanjutnya disebabkan oleh Sekdaprov Kepri selaku pengelola barang belum mengatur SOP terkait tata cara pemanfaatan BMD di lingkungan Pemprov Kepri termasuk BMD di satuan pendidikan.

Lalu Kepala Dinas Pendidikan Kepri selaku pengguna barang kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pemanfaatan BMD yang berada di bawah kewenangannya.

Baca Juga :  CPNS Formasi 2021 di Tanjungpinang Jalani Tes Kesehatan

Terakhir, pengurus barang pada Dinas Pendidikan Kepri kurang cermat dalam melakukan monitoring atas pemanfaatan BMD di satuan pendidikan.

“Kondisi tersebut mengakibatkan Pemprov Kepri belum dapat memanfaatkan penerimaan dari hasil pemanfaatan BMD berupa sewa kantin di satuan pendidikan, dan risiko penyalahgunaan BMD kios kantin di satuan pendidikan,” tulis BPK dalam LHP-nya yang terbit pada 26 April 2024.

Diberitakan sebelumnya, SMKN 5 Batam memiliki 12 kantin (kios) dengan sewa Rp10 juta hingga Rp15 juta per tahun.

Di samping itu, SMKN 5 Batam juga tidak memiliki kontrak (perjanjian), bukti pengeluaran (kuitansi) penggunaan dana sewa kantin, dan SK Kepala Sekolah penunjukan pengurus (pengelola) kantin.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pasal 113 menyatakan bahwa sewa barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapatkan persetujuan dari pengelola barang (Sekdaprov Kepri).

Baca Juga :  Perpat Kepri Komitmen Dukung Muhammad Rudi-Aunur Rafiq

Kemudian, Pasal 130 ayat (1) dan (3) menyebutkan, hasil sewa barang milik daerah merupakan penerimaan daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum daerah.

Kantin SMKN 5 Batam. (Foto: Durasi.co.id)

Sementara itu, Kepala SMKN 5 Batam, Henra Debeni saat dikonfirmasi, Rabu (31/10/2024) mengatakan, bahwa pihaknya telah menyetorkan uang sewa kantin ke kas daerah.

“Ya ada temuan BPK tentang uang kantin. Tapi untuk SMKN 5 sudah disetorkan semua ke kas daerah Provinsi Kepri,” katanya.

Ia menyebutkan, dana sewa kantin tersebut disetor ke kas daerah pada Juli 2023. Namun pada 9 Maret 2024, saldo dana kantin SMKN 5 Batam masih tercatat sebesar Rp161.920.720.

Ditanya kembali berapa jumlah dana sewa kantin yang disetorkan, Henra Debeni beralasan tidak ingat. “Lupa saya angkanya,” kilahnya.

Baca Juga :  Kapolres Bintan Bersama Bupati dan FKPD Gelar Halal Bihalal

Ketika disinggung sudah berapa lama kantin di SMKN 5 beroperasi, Henra Debeni menyebutkan bahwa kantin tersebut sudah beroperasi sebelum ia menjadi Kepala SMKN 5 Batam.

“Ya (saya jadi kepala sekolah) November 2022,” kata dia, seraya berjanji bakal mengirim bukti setor ke kas daerah. Namun hingga berita ini diterbitkan, Henra Debeni tak kunjung mengirim bukti setor tersebut. (red)