Warga Tiongkok Buronan Kasus Judi Online Ditangkap di Batam

Konferensi pers penangkapan buronan Interpol kasus judi online di Pelabuhan Batam Center. (Ist)

BATAM, DURASI.co.id – Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China berinisial YZ, yang merupakan buron Interpol, ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center.

Pelaku YZ tergabung dalam geng kriminal yang mengelola situs judi online di China dan berhasil menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan, atau sekitar Rp 284 miliar.

“YZ merupakan subjek red notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat dalam geng kriminal. Ia bertanggung jawab dalam mentransfer dan mencuci uang yang diperoleh dari platform judi online tersebut,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, dalam konferensi pers pada Kamis (5/12/2024) lalu.

YZ masuk dalam daftar red notice Interpol terkait kasus fugitive wanted for prosecution yang diterbitkan pada 3 Juli 2024. Ia ditangkap di Batam setelah tiba dari Pelabuhan Internasional Harbour Front, Singapura.

Baca Juga :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Penangkapan YZ ditindaklanjuti oleh Tim Intel Dakim Kantor Imigrasi Batam yang berkoordinasi dengan tim penyidik Direktorat Wasdakim dan Interpol Indonesia. Hasil pemeriksaan lebih lanjut memastikan bahwa YZ adalah subjek red notice atas permintaan NCB Beijing.

Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, menjelaskan bahwa YZ terlibat dalam pengelolaan situs judi online di China bersama komplotannya. Mereka berhasil mengumpulkan dana sebesar 130 juta yuan, yang setara dengan sekitar Rp 284 miliar.

“YZ melakukan tindak pidana pengumpulan dana masyarakat, dalam hal ini dari masyarakat China, melalui aktivitas judi online,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikannya, YZ ditangkap saat transit di Pelabuhan Internasional Batam Center. Untung menambahkan bahwa pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pelarian YZ ke Indonesia. Selanjutnya, YZ akan diserahkan kepada Interpol Beijing untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Bakamla dan KLHK Tingkatkan Penegakan Hukum Pelanggaran Lingkungan Laut

“Proses serah terima akan segera dilakukan, karena YZ merupakan buronan Interpol Beijing,” jelasnya.

Untung juga menegaskan bahwa penangkapan buron Interpol di Indonesia bukanlah kejadian pertama. Ia memastikan bahwa pihaknya, bersama dengan pemangku kepentingan terkait, akan terus berupaya untuk mencegah Indonesia menjadi tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan transnasional.

“Kami menunjukkan komitmen untuk menjadikan Indonesia bukan surga bagi buronan yang terlibat dalam kejahatan transnasional,” tandasnya.