Sita Perhatian Publik, Ini Penampakan Money Changer di Batam yang Terseret Kasus Judi Online

Money changer PT Dias Makmur Sejahtera yang terletak di Nagoya, Kota Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Salah satu money changer di kawasan Nagoya, Kota Batam, menjadi sorotan publik setelah direktur dan karyawannya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Mabes Polri terkait kasus judi online pada Juni 2024 lalu.

Penampakan money changer PT Dias Makmur Sejahtera (DMS) ini tampak biasa saja, dengan tampilan depan yang tidak mencurigakan.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ditemukan adanya aliran transaksi judi online yang masuk ke rekening perusahaan money changer tersebut.

Pantauan DURASI.co.id baru-baru ini, money changer PT Dias Makmur Sejahtera masih beroperasi seperti biasa.

Dugaan TPPU

Kolase foto money changer PT Dias Makmur Sejahtera dan terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto saat menjalani sidang judi online di Pengadilan Negeri Batam. (Dok Durasi.co.id)

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada 4 November 2024 lalu, salah satu saksi dari Dittipidsiber Mabes Polri, Diki menjelaskan bahwa Direktur PT Dias Makmur Sejahtera (money changer) Fandias dan karyawannya, Juni Hendrianto ditangkap di salah satu ruko money changer PT Dias Makmur Sejahtera di daerah Nagoya, Batam.

Baca Juga :  Hujan Ringan hingga Lebat Bayangi Kepri Sepanjang Jumat 14 November 2025

“Berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka di Jakarta, yaitu saudara Edi Sino dan kawan-kawan (Edi Santo, Januar Dwiprama, Vivian, Rahma Hayati Faranticka), ditemukan transaksi dari website perjudian online yang sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan. Jadi ada transaksi yang mengalir ke saudara Fandias pakai rekening PT Dias Makmur Sejahtera,” ungkap Diki.

Selanjutnya, Sandi, yang juga merupakan saksi dari Dittipidsiber Mabes Polri, menjelaskan bahwa Fandias dan Juni Hendrianto sepakat dengan Edi Sino alias Joni untuk melakukan penukaran mata uang rupiah hasil perjudian W88 menjadi USDT (Cryptocurrency) di money changer DMS. Setelah itu, Fandias dan Juni Hendrianto mentransfer uang tersebut kembali ke Edi Sino alias Joni melalui e-walletnya.

“Setelah itu, Joni mentransfer uang tersebut kepada Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT (Manager Regional Khusus Indonesia situs W88). Untuk memudahkan transaksi, Edi Sino dan Fandias membuat grup WhatsApp dan Telegram,” katanya.

Baca Juga :  Tradisi Bersalaman MIN 2 Karimun: Pendidikan Membentuk Karakter Siswa

Pada saat itu, Ketua Majelis Hakim, Vabiannes Stuart Wattimena, mempertanyakan hubungan antara judi online dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan terdakwa.

“Terdakwa ini yang kami ketahui diduga melakukan pencucian uang, bukan judi online. Membantu, karena ada transferan ke money changer milik pak Fandias,” jawab Sandi.

Seperti yang diketahui, proses persidangan kasus judi online ini masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Batam. Pada Senin (9/12/2024) lalu, Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena, didampingi Verdian Martin dan Welly Irdianto, memutuskan untuk menunda sidang tersebut.

Perputaran Uang Situs Judi W88 Selama 3 Bulan Capai Rp 1 Triliun

Kasubdit 2 Dittipidsiber Mabes Polri, Kombes Pol Jeffri Dian Juniarta menyebut, perputaran uang situs W88 sangat besar. Saat kasus ini diungkap pada Mei 2024, perputaran uang selama tiga bulan mencapai Rp 1 triliun.

Baca Juga :  Kemenag Bintan Gesa Persiapan Hari Santri Nasional 2024

“Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan saudara HS (Handoyo Salman) sebagai tersangka. Sebelumnya, kami memantau keberadaannya di Filipina sebelum dilakukan penangkapan,” kata Jeffri dalam konferensi pers saat ketibaan HS di Indonesia, Jumat (22/11/2024).

Lebih lanjut disampaikannya, HS (40), buron kasus judi online (judol) situs W88 yang ditangkap di Filipina disebut berperan sebagai manajer regional khusus Indonesia.

“Jadi dia (HS) yang mengumpulkan dan menerima rekening deposit dan withdraw. HS menerima rekening deposit dan withdraw yang dikirimkan oleh beberapa tersangka lain dalam kasus judol ini, yang salah satunya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam,” katanya. (red)