BATAM, DURASI.co.id – DPRD Kota Batam akan memanggil PT Philips Industries terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah tentang penempatan tenaga kerja lokal, menyusul viralnya video pemberangkatan sejumlah wanita muda dari Bantul ke Batam untuk bekerja di perusahaan tersebut.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap peraturan penempatan tenaga kerja lokal.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Philips Industries hari ini Jumat, 21 Februari 2025.
“Kita sudah panggil PT Philips, jadwalnya hari ini Jumat,” ujar Dandis, Jumat, 21 Februari 2025.
Dandis menilai, perekrutan tenaga kerja dari luar daerah ini kurang memperhatikan tenaga kerja lokal, mengingat masih banyak warga Batam yang menganggur.
Ia juga menduga adanya potensi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
“Ini harus kita kaji lebih dalam. Jangan sampai tenaga kerja lokal justru terabaikan karena perusahaan lebih memilih merekrut dari luar,” tegas Dandis.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pembinaan, Penempatan, dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Isra Wira Sanjaya, menyatakan bahwa perekrutan tenaga kerja dari luar daerah tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Itu tidak masalah secara regulasi, kan tidak berbenturan,” ungkap Wira.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal, Pemerintah Kota (Pemkot) Batam telah berupaya mengurangi jumlah tenaga kerja dari luar daerah. Namun, menurutnya, ada beberapa posisi yang kurang diminati oleh warga lokal.
“Seperti yang saya sampaikan, apakah itu kebutuhan lokal? Kalau jabatannya masih dari luar, berarti operator produksi ini memang tidak diminati warga Batam. Padahal, seleksinya sudah dibuka untuk lokal,” kata Wira.
Wira juga menambahkan bahwa Pemko Batam telah berpedoman pada Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 15 Ayat 1 Huruf D tentang penempatan tenaga kerja.
“Makanya, dari tahap awal ini kita mulai mengurangi,” ujar Isra Wira Sanjaya.
Penulis: Ledi
Editor: Indra







