BATAM, DURASI.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) resmi mengatur operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 11 Tahun 2023 yang telah disepakati oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata, menyampaikan bahwa pengaturan ini mencakup berbagai jenis tempat hiburan, seperti gelanggang permainan, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat (massage) spa, serta fasilitas hiburan di hotel.
Adapun pola buka tutup tempat hiburan malam di Batam yakni, menjelang dan awal Ramadan, H-1 Ramadan, hari H Ramadan, dan H+1 Ramadan. Kemudian pertengahan Ramadan, hari ke-16 dan ke-17 Ramadan. Terakhir menjelang dan setelah Idulfitriz H-1 Idulfitri, hari H Idulfitri, dan hari kedua Idulfitri.
“Di luar tanggal-tanggal tersebut, tempat hiburan malam diizinkan beroperasi dengan jam terbatas, yakni pukul 22.00 hingga 24.00 WIB. Namun, pelaku usaha diwajibkan menjaga ketertiban dan keamanan selama operasional,” kata Ardiwinata, Jumat (21/2/2025).
Selain tempat hiburan, kata Ardiwinata, aturan ini juga berlaku untuk restoran dan rumah makan. Selama Ramadan, mereka diwajibkan memasang kain penutup atau gorden di bagian luar saat jam operasional siang hari sebagai bentuk penghormatan bagi umat Islam yang berpuasa.
Aturan ini telah disosialisasikan kepada ribuan pelaku usaha di Batam melalui surat edaran. Ardiwinata mengingatkan agar seluruh pelaku usaha di sektor kepariwisataan dan hiburan malam mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah mendistribusikan SE kepada seluruh pelaku usaha. Selain itu, Disbudpar Batam juga tergabung dalam Tim Terpadu Pengawasan untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan tertib,” ujar Ardiwinata.
Tim Terpadu Pengawasan terdiri dari unsur Satpol PP, kepolisian, BP Batam, dan Disbudpar. Tim ini akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh tempat hiburan dan usaha kepariwisataan mematuhi aturan.
“Tim akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, sanksinya bisa berupa teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha apabila pelanggaran terus berlanjut.
“Pemerintah berharap para pelaku usaha dapat bekerja sama dan mematuhi aturan demi menjaga ketertiban selama Ramadan dan Idulfitri,” imbuhnya.
Penulis: Salvia
Editor: Indra









