BATAM, DURASI.co.id – Pemuda Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau para pelaku usaha hiburan dan restoran untuk mematuhi surat edaran Wali Kota Batam terkait jam operasional selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri.
Ketua Pemuda PERTI Kepri, Zakir Ramadhan mengatakan, bahwa surat edaran bernomor 5/500.13/11/2025 tersebut mengatur waktu operasional usaha pariwisata, khususnya hiburan di Batam, yang diwajibkan tutup total pada H-1, H, dan H+1 awal Ramadan, serta pada hari raya Idulfitri.
“Penutupan juga diberlakukan selama dua hari di pertengahan bulan puasa. Surat ini ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Ketua DPRD Batam, Dandim Batam, dan Kapolresta Barelang,” kata Zakir Ramadhan, Sabtu (22/2/2025).
Ia juga mengingatkan para pengusaha hiburan dan restoran untuk mematuhi aturan tersebut demi menciptakan suasana kondusif selama Ramadan.
“Kita harus menghargai umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, apalagi di Batam yang dikenal dengan kemelayuan-nya yang kental dengan nilai-nilai keislaman,” ujar Zakir mengingatkan.
Zakir menambahkan bahwa surat edaran ini sejalan dengan undang-undang yang mengatur toleransi antarumat beragama, yang menjadi salah satu pilar dalam kehidupan bernegara.
“Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa warung makan dan restoran diminta untuk menutup bagian depan dengan gorden guna menghormati orang yang sedang berpuasa,” tegasnya.
Sekretaris PERTI Kepri, Ali Mukhlis, turut mengingatkan pentingnya pengawasan ketat oleh Tim Terpadu. Ia berharap tim ini dapat tegas dalam menindak pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Tim Terpadu diharapkan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang membandel agar tidak perlu ada ormas keislaman yang turun langsung melakukan peneguran, sehingga potensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dapat dihindari,” ujarnya.
Dengan bulan suci Ramadan yang semakin dekat, Pemuda PERTI menegaskan perlunya ketegasan dari pemerintah dalam menerapkan aturan yang sesuai dengan norma keagamaan.
“Praktik ini juga serupa dengan perayaan Hari Nyepi di Bali, di mana aktivitas masyarakat dibatasi untuk menghormati umat Hindu yang merayakan hari raya tersebut,” tandasnya.
Penulis: Salvia
Editor: Indra










