Maling Motor di Bintan Diciduk Polisi Saat Bersama Pacar di Kamar Hotel

Pelaku curanmor di Bintan saat diciduk polisi. (Foto: Polres Bintan)

BINTAN, DURASI.co.id – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis, 20 Maret 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif yang mengarah pada keberadaan kedua pelaku di lokasi berbeda.

Pelaku pertama berinisial A (26) ditangkap di sebuah hotel di Jalan Nusantara, Kilometer 23, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

“Saat ditangkap, pelaku A sedang bersama pacarnya di kamar hotel. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku J (28) di wilayah Sei Pulai, Kecamatan Bintan Timur,” kata Kanit Opsnal Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara, Sabtu (22/3/2025).

Ia menyebutkan, kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Senin Malam, ABH Lakukan Pemasangan Flow Meter di Tunas Regency

“Kami juga mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian,” sebut Ipda Rafi Arya Yudhantara.

Lebih lanjut, Ipda Arya mengatakan hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa mereka melakukan aksi pencurian di Tanjungpinang dan Bintan.

“Motor hasil curian tersebut kemudian dijual, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Ipda Arya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Ia meminta warga agar selalu mengunci kendaraan dengan baik, memanfaatkan kunci ganda, serta tidak meninggalkan motor di tempat sepi tanpa pengawasan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Pastikan motor terkunci dengan aman dan parkir di tempat yang terang serta memiliki pengawasan,” ujar Ipda Rafi Arya Yudhantara.

Baca Juga :  Kapolrestabes, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang dan Kapolsek Tindak Tegas Pangkalan BBM Ilegal di Kertapati

Selain itu, masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi sebagai tindak kriminal.

“Laporkan segera jika menemukan kejadian mencurigakan agar bisa ditindaklanjuti lebih cepat,” ujarnya menandaskan.

Penulis: Rudi
Editor: Indra