BATAM, DURASI.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi kredit mikro fiktif di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina, Kota Batam. Kasus ini berpotensi merugikan negara hingga Rp4 miliar.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa praktik dugaan korupsi tersebut terjadi sepanjang 2023 hingga 2024.
“Benar, kami sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pegadaian,” kata Ketut, Rabu (26/3/2025).
Dugaan penyimpangan ini pertama kali terungkap setelah pihak Pegadaian melaporkannya pada akhir Desember 2024. Menurut Kasna, laporan tersebut muncul sebagai bagian dari upaya pembenahan dan perbaikan manajemen Pegadaian, yang kemudian diperkuat dengan hasil audit internal.
“Dari hasil audit, ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp4 miliar,” ujar Kajari Batam menjelaskan.
Untuk memastikan besaran kerugian yang sebenarnya, Kejari Batam telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit ulang.
“Kami meminta BPKP untuk mensinkronkan apakah hasil perhitungannya sama atau tidak,” jelas Kasna.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 18 saksi, yang mayoritas berasal dari internal Pegadaian Syariah Karina Batam, termasuk manajer cabang.
“Manajer sudah kami periksa, dan kemungkinan masih ada saksi lain yang akan dimintai keterangan,” katanya.
Penulis: Ledi
Editor: Indra







