BATAM, DURASI.co.id – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Batam resmi melaporkan Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) dari Fraksi NasDem, Lik Khai, ke Mahkamah Kehormatan DPW Partai NasDem Kepri atas dugaan pelanggaran etik dan perusakan lingkungan.
Laporan yang disampaikan pada Rabu, 23 April 2025 itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan Lik Khai dalam aktivitas penimbunan ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Ketua SEMMI Batam, Murset Pahmi, menilai tindakan tersebut tak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan lingkungan dan meningkatkan risiko banjir di kawasan tersebut.
“Jika etika sudah tidak lagi dijaga oleh wakil rakyat, kepada siapa lagi rakyat harus percaya,” kata Murset, Kamis (24/4/2025).

Murset menekankan bahwa pelaporan ini adalah bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
“Kami mendesak Mahkamah Kehormatan DPW Partai NasDem Kepri untuk segera memproses laporan ini secara transparan, tegas, dan tanpa kompromi,” ujarnya.
SEMMI juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan mengajak masyarakat agar tidak tinggal diam terhadap tindakan yang merugikan publik dan lingkungan.
Sementara itu, Anggota DPRD Kepri, Lik Khai, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (25/4/2025) terkait laporan dan tudingan yang disampaikan SEMMI Batam, belum memberikan jawaban. (red)







