PWI Batam Tekankan Integritas Lewat Pembekalan Kode Perilaku Wartawan

Para pengurus PWI Batam menerima pembekalan Kode Perilaku Wartawan dan PD-PRT PWI di Kantor PWI Batam, Senin (12/5/25). Foto: Dok PWI

BATAM, DURASI.co.id – Sebagai langkah awal usai dilantik, seluruh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam menerima pembekalan terkait poin-poin penting yang harus dimiliki oleh seorang wartawan, terutama setelah bergabung ke dalam organisasi PWI. Selain itu, juga disampaikan dinamika yang terjadi dalam tubuh PWI saat ini, sehingga menjawab anggapan sebagian pihak yang mengira adanya dualisme di dalam organisasi, Senin (12/5/2025).

Pembekalan tersebut mencakup pemahaman tentang Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) PWI yang wajib dipahami oleh seluruh wartawan yang menjadi anggota PWI.

Bertempat di Kantor Sekretariat PWI Batam, Komplek Imperium Superblock Blok B Nomor B6, Batam Kota, Kota Batam, pembekalan ini disampaikan oleh dua wartawan senior, yakni Deni Risman selaku Wakil Ketua Bidang Siber PWI Pusat sekaligus Dewan Pakar PWI Kepri, dan Ramon Damora selaku Ketua Dewan Pakar PWI Kepri.

Ketua PWI Kota Batam, Muhammad Kavi Anshary, mengatakan bahwa pembekalan kepada pengurus sangat penting, karena mereka harus menjadi contoh dan cerminan perilaku wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga :  Tahap Pengecoran Selesai, Akses Jalan Vista Kembali Normal

“Saya sebagai ketua berupaya menjalankan fungsi organisasi profesi, yaitu meningkatkan kualitas dan perilaku serta menularkan wawasan mengenai kode etik jurnalistik dan PD-PRT organisasi PWI,” ujar Kavi.

Ia menambahkan, pembekalan ini juga bertujuan memberikan pemahaman mengenai dinamika PWI saat ini, agar para pengurus mengetahui polemik yang terjadi di tubuh PWI Pusat dan semakin yakin berada di jalur yang benar sesuai PD-PRT.

“PD-PRT adalah ‘kitab sucinya’ PWI. Dalam PD-PRT ditegaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan (DK) bersifat final dan mengikat. Ketika DK memberhentikan Hendry CH Bangun sebagai anggota PWI, maka keputusan itu sah dan tidak dapat digugat di mana pun,” tegasnya.

Sementara itu, Deni Risman menjelaskan bahwa sebagai pengurus PWI, tidak cukup hanya memahami PD-PRT. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, juga wajib berpedoman pada KPW.

“KPW adalah himpunan pedoman perilaku operasional yang harus diikuti oleh wartawan anggota PWI. KPW berfungsi untuk memperjelas hak dan kewajiban wartawan, menjadi pedoman operasional, serta menjaga martabat dan integritas profesi wartawan,” paparnya.

Baca Juga :  Muhammad Rudi: Peningkatan Ekonomi Harus Sejalan Dengan Syiar Agama

Ia menerangkan, KPW disusun berdasarkan prinsip kejelasan pertanggungjawaban, ketaatan terhadap aturan PWI, keterbukaan, penghormatan terhadap hak anak, dan lainnya. Tujuannya adalah memperjelas hak dan kewajiban wartawan, memberikan pedoman operasional, menjaga marwah dan integritas profesi, serta melindungi publik dari potensi dampak negatif pemberitaan.

“Dalam KPW juga dijelaskan berbagai kewajiban yang harus dimiliki wartawan, mulai dari melindungi hak anak, menaati KPW dan KEJ, menghormati hak pribadi, menaati kesepakatan dengan narasumber, memiliki standar kompetensi, mengutamakan keselamatan jiwa, mengutamakan kepentingan umum, patuh pada organisasi, serta tunduk pada aturan PWI,” jelasnya.

Selain itu, terdapat pula larangan-larangan yang harus ditaati, seperti dilarang merendahkan martabat profesi, menyebarkan berita bohong, hoaks, atau fitnah, serta melakukan pelanggaran terhadap aturan organisasi.

“Jika anggota PWI melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan, peringatan keras, skorsing, hingga pemberhentian tetap,” tegas Deni.

Terkait keterkaitan antara KPW dan KEJ, Deni menambahkan bahwa KPW merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PD-PRT dan KEJ PWI.

Baca Juga :  Tuai Sorotan Pengamat, Syamsul: Gubernur Ansar Salah Paham soal Porsi Anggaran Provinsi Kepri ke Batam

Dalam kesempatan yang sama, Ramon Damora menerangkan bahwa PD-PRT PWI adalah seperangkat aturan dasar dan rumah tangga yang mengatur organisasi PWI. Dokumen ini memuat norma-norma, prinsip, dan ketentuan yang mengatur aktivitas organisasi serta hak dan kewajiban anggota.

“Singkatnya, PD-PRT PWI adalah pedoman bagi seluruh anggota dan organisasi PWI dalam menjalankan aktivitasnya. PD-PRT juga menjadi dasar bagi pengembangan KEJ dan KPW PWI,” terang mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri ini.

Dengan pemahaman tersebut, pengurus PWI Batam diharapkan mampu menjelaskan kepada masyarakat mengenai dinamika internal PWI yang terjadi di tingkat pusat dan berdampak ke daerah, sehingga memunculkan dua kubu.

“Jika mengacu kepada PD-PRT, kepengurusan PWI itu hanya ada satu, yaitu di bawah kepemimpinan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua PWI Pusat. Beliau pula yang melantik Saibansah Dardani sebagai Ketua PWI Kepri, serta M Kavi Anshary sebagai Ketua PWI Batam,” tandasnya.