PWI Batam Kunjungi SMPN 26, Respons Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan

Pengurus PWI Batam berdialog dengan pihak SMPN 26 Batam, Senin (19/5/25). Foto: Dok PWI

BATAM, DURASI.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam turun langsung menyikapi laporan dugaan pemerasan oleh sejumlah oknum wartawan terhadap SMP Negeri 26 Batam. Kunjungan dilakukan sebagai bentuk tanggapan atas keluhan yang diterima organisasi terkait praktik yang dinilai mencoreng etika jurnalistik.

Ketua PWI Batam, M Kavi Anshary, mengatakan pihaknya menerima informasi dari Seksi Pendidikan PWI Batam mengenai adanya tekanan terhadap pihak sekolah, termasuk permintaan dana hingga Rp15 juta dari oknum yang mengaku wartawan.

“Sebagai organisasi profesi, kami punya tanggung jawab moral untuk menjaga marwah jurnalistik. Karena itu, kami turun langsung untuk mendengar keterangan dari pihak sekolah dan memastikan duduk perkaranya,” ujar Kavi, Senin (19/5/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri, menjelaskan bahwa beberapa orang yang mengaku wartawan mendatangi sekolah dan mempertanyakan sejumlah isu, antara lain penggunaan dana BOS, dugaan pungutan pembangunan musala, serta kutipan uang kepada guru yang lulus seleksi PPPK.

Baca Juga :  Dua Karyawan PT DMS Dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Sidang Perkara Dugaan TPPU Bos Money Changer Batam

Tidak hanya itu, pihak sekolah juga dituduh melakukan diskriminasi terhadap guru honorer yang tidak diberi jam mengajar dan gagal lulus PPPK. Oknum wartawan itu kemudian meminta dukungan dana agar isu-isu tersebut tidak diberitakan atau disebarluaskan.

“Permintaan itu kami tolak, karena memang tidak benar. Tapi justru kemudian isu-isu tersebut dimuat di media dan diviralkan di media sosial tanpa konfirmasi yang utuh,” terang Zefmon.

Ia menambahkan bahwa laporan realisasi dana BOS telah diaudit dan disampaikan ke pemerintah sesuai ketentuan. Adapun pembangunan musala dilakukan oleh RW setempat dan tidak dikelola langsung oleh sekolah.

“Buku perpustakaan yang hilang juga memang harus diganti, sesuai aturan. Ada orang tua yang justru meminta pihak sekolah membelikan karena ingin lebih praktis,” ujarnya.

Baca Juga :  Tahun 2024, Program Pinjaman Tanpa Bunga Bagi UMKM di Kepri Ditingkatkan Jadi Rp40 Juta

Zefmon juga menepis tudingan perlakuan diskriminatif terhadap guru honorer. Menurutnya, ada ketentuan teknis dari Kemendikbud terkait kesesuaian bidang keilmuan yang menjadi syarat kelulusan PPPK.

Ketua PWI Batam menegaskan, praktik semacam ini kerap terjadi di sekolah-sekolah, mulai dari SD hingga SMA. Oknum memanfaatkan isu-isu sensitif untuk menekan pihak sekolah dan meminta sejumlah dana melalui proposal kegiatan fiktif.

“Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut. Ini bukan hanya pelanggaran kode etik, tapi juga mencoreng martabat profesi wartawan. Ini bentuk teror kepada kepala sekolah,” tegas Kavi.

Ia mengimbau wartawan yang berpraktik di Batam untuk memegang teguh Kode Perilaku Wartawan dan Kode Etik Jurnalistik. Ia juga mendorong agar wartawan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai bentuk komitmen profesionalisme.

Baca Juga :  Simpan Sabu dalam Dubur, Calon Penumpang Pesawat Diamankan Bea Cukai Batam

“Narasumber berhak menolak diwawancarai jika wartawan tidak memiliki UKW yang diakui Dewan Pers. Ini amanat langsung dari Dewan Pers,” katanya.

Menurutnya, identitas wartawan yang sah bukan hanya kartu pers, melainkan juga bukti kompetensi. Di tengah maraknya media dan individu yang mengaku wartawan tanpa dasar yang jelas, narasumber perlu lebih selektif.

“Silakan cek kartu UKW jurnalis yang mewawancarai Anda. Ini untuk menjaga hak Anda sebagai narasumber sekaligus menjaga kualitas informasi di ruang publik,” pungkasnya. (*)