Pelaku Curat Ditangkap Polsek Lubuk Baja saat Berada di Simpang DAM

  • Bagikan
Pelaku dan barang bukti, Sabtu (29/1/22). Foto: Dok Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Iptu Fajar Bittikaka berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian (Curat) berinisial E (30) di Simpang Dam, Muka Kuning, Kota Batam, Sabtu (29/01/2022).

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono SIK MM menjelaskan, berawal pada hari Senin (24/01/2022) pada saat korban baru selesai berjualan mie ayam, lalu tidur sekira pukul 23.30 WIB, sedangkan diduga pelaku yang merupakan karyawan korban belum tidur dan masih teleponan.

“Pada hari selasa (25/01/2022) sekira pukul 06.30 WIB korban bangun dan melihat laci meja kasir sudah terbuka. Uang sebesar Rp3.200.000, 1 handphone merk Samsung A20S warna hitam dan 4 tabung Gas 12 kg dan 1 sepeda motor merk Honda Beat telah hilang,” ujar Kompol Budi Hartono kepada Durasi.co.id.

Baca Juga :  Plt Bupati Bintan Serahkan Insentif Guru Ngaji, Mubaligh dan Petugas Fardu Kifayah

Setelah mendapat laporan tersebut, kemudian pada hari sabtu (29/01/2022) sekira pukul 03.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Simpang Dam, Muka Kuning, Batam.

“Mendengar hal tersebut, tim langsung menuju ke tempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku E (30). Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan proses lebih lanjut,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam Putih, 1 handphone merk Samsung A20S warna hitam, 1 kunci warna hitam bertuliskan Honda, 1 lembar Surat Tanda Kendaraan (STNK) asli.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman selama lamanya 7 Tahun Penjara,” kata Kapolsek. (Nal)

Baca Juga :  Jasa Raharja Kepri Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95
  • Bagikan