Aniaya Istri Siri dan Rampas Harta, Pria di Tempuling Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Tempuling. (Foto: Yopi-Durasi.co.id)

INHIL, DURASI.co.id – Seorang pria berinisial YP alias Iyud (dalam lidik) diduga melakukan penganiayaan dan perampasan terhadap istri sirinya sendiri, SJ (35), di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 22.40 WIB, di Jalan Provinsi Parit 9, Kelurahan Tempuling. Sebelumnya, pasangan tersebut menghadiri pesta pernikahan keluarga pelaku di Parit 5, Tembilahan. Dalam perjalanan pulang, pelaku mulai mencurigai sumber uang sebesar Rp50.000 yang dibawa korban, sehingga terjadi pertengkaran hebat.

Pertikaian itu berujung pada tindakan kekerasan. Korban dipukul di bagian wajah, disikut, dijambak, hingga dipiting oleh pelaku. Di kawasan Parit 9 Tempuling, pelaku kemudian merampas tas selempang korban yang berisi uang tunai, ponsel, perhiasan, dan dompet.

Baca Juga :  Mewakili Bupati Bengkalis, Wabup Bagus Santoso Silahturahmi ke Kampus STAIN

“Pelaku lalu kabur membawa sepeda motor Scoopy milik korban. Korban yang berhasil meminta pertolongan warga langsung kami bawa ke Polsek Tempuling untuk membuat laporan,” ujar Kapolsek Tempuling, Iptu Delni Atma Saputra.

Mendapat laporan, petugas segera bergerak melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil ditemukan saat masih mengendarai motor korban.

“Sepeda motor berhasil diamankan, dan pelaku kini telah kami tangkap serta ditahan,” tambah Kapolsek.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor Honda Scoopy warna pink, satu lembar STNK atas nama ISUL, dan satu helai sweater kuning dengan bercak darah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga :  Waspada! Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi Landa Riau

Polsek Tempuling telah melakukan visum terhadap korban, memeriksa dua orang saksi, serta melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama kaum perempuan, untuk tidak ragu melapor jika mengalami kekerasan dalam hubungan, baik dalam pernikahan resmi maupun tidak resmi,” tegas Delni.

Penulis: Yopi
Editor:  Indra