MADIUN, DURASI.co.id – Kuasa hukum Bambang Saiman, Wahyu Dita Putranto SH MH, mengirimkan somasi resmi kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Diponegoro Madiun terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pegawai bank tersebut dalam kasus salah transfer dana.
Dalam surat somasi yang dikirimkan secara formal, terdapat tiga tuntutan utama yang diajukan oleh pihak kuasa hukum:
1. Klarifikasi Resmi – Meminta BRI Unit Diponegoro memberikan klarifikasi tertulis terkait kesalahan transfer dan tindakan intimidatif oknum pegawai.
2. Permohonan Maaf – Meminta permohonan maaf secara tertulis kepada klien, Bambang Saiman, dalam waktu tiga hari sejak surat ini diterima.
3. Tindakan Tegas terhadap Oknum Pegawai – Meminta agar BRI mengambil tindakan tegas terhadap oknum pegawai yang diduga melakukan intimidasi terhadap kliennya.
Jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada respons atau itikad baik dari pihak BRI Unit Diponegoro, pihak kuasa hukum mengancam akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum pidana dan perdata sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk melaporkan permasalahan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepala Unit BRI Diponegoro, Ardianto, mengaku siap memberikan klarifikasi dan permintaan maaf, baik secara pribadi maupun atas nama institusi.
“Baik secara pribadi maupun institusional, saya siap memberikan klarifikasi, baik dalam bentuk tertulis maupun video. Kami juga bersedia menyampaikan permohonan maaf secara langsung atau tertulis kepada pihak Bapak Bambang Saiman,” ujar Ardianto saat ditemui di kantornya, Selasa (2/6/2025).

Namun, terkait sanksi bagi pegawai yang diduga melakukan intimidasi, Ardianto mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tersebut.
“Proses penindakan terhadap pegawai merupakan ranah internal kami. Hanya bagian SDM yang berwenang untuk menentukan langkah apa yang akan diambil,” tegasnya.
Surat somasi tersebut diterima oleh BRI Unit Diponegoro pada Selasa, 3 Juni 2025. Namun, hingga Kamis (12/6/2025), belum ada tanggapan resmi dari BRI Cabang Pahlawan Madiun yang merupakan pihak berwenang untuk menjawab somasi tersebut. Berbeda dengan penjelasan sebelumnya, Ardianto kini mengklaim bahwa kewenangannya terbatas pada meneruskan surat somasi kepada Kantor Cabang Pahlawan Madiun.
“Saya hanya bisa meneruskan ke BRI Pusat Pahlawan, Mas. Jawaban somasi itu dari BRI Pahlawan. Kalau mau ketemu Pak Benino (Manajer Cabang), silakan langsung ke BRI Pahlawan,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).
Upaya awak media yang berkunjung ke Kantor BRI Cabang Pahlawan Madiun pada Rabu (4/6/2025) hanya menemui staf bernama Cindy, yang menyatakan akan menghubungi setelah berkoordinasi dengan pimpinan. Namun, hingga Kamis (12/6/2025), upaya media untuk mendapatkan keterangan resmi dari BRI Cabang Madiun belum membuahkan hasil. Manajer Cabang BRI Madiun, Benino, dilaporkan sedang dinas luar kota ke Malang, sementara Cindy sedang cuti.
Sementara itu, kuasa hukum Bambang Saiman menegaskan bahwa jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada respons dari BRI, mereka akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami berharap BRI memberikan respons sesuai batas waktu. Bila tidak, kami akan melanjutkan proses hukum sebagai langkah berikutnya. Untuk urusan kerakyatan, BRI terkesan meremehkan,” ujar Wahyu Dita Putranto, Kamis (12/6/2025).
Kasus ini berawal dari dugaan kesalahan transfer dana yang dilakukan oleh BRI ke rekening Bambang Saiman. Selama proses penyelesaian masalah tersebut, muncul dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI, yang dinilai telah melanggar etika pelayanan serta prinsip perlindungan terhadap nasabah. [Rofi]







