DPRD Batam Desak Evaluasi Pelayanan RSUD Embung Fatimah

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Surya Makmur Nasution. (Foto: Dok DPRD)

BATAM, DURASI.co.id – DPRD Batam menyoroti kasus meninggalnya Alif Okto Karyanto (12) yang diduga tidak mendapat layanan rawat inap di RSUD Embung Fatimah karena kendala prosedur. Insiden ini memicu desakan evaluasi total sistem pelayanan kesehatan di Batam.

Desakan datang dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Surya Makmur Nasution. Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas meninggalnya Alif Okto Karyanto (12). Alif diduga tidak mendapat layanan rawat inap di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Embung Fatimah Batam karena terkendala prosedur pelayanan kesehatan.

“Ini peristiwa tragis dan memilukan. Seorang anak membutuhkan pertolongan, namun hanya karena persoalan administrasi dan tata kelola layanan, akhirnya harus kehilangan nyawa. Ini tidak boleh terulang,” kata Surya di Batam, Senin (17/6/2025).

Baca Juga :  Gubernur Kepri Ingatkan Kebutuhan Sembako Jelang Nataru

Komisi IV DPRD Batam, lanjut Surya, akan memanggil manajemen RSUD Embung Fatimah serta BPJS Kesehatan Kota Batam untuk meminta penjelasan atas kejadian tersebut. Ia menegaskan, setiap warga yang memiliki identitas kependudukan Batam berhak mendapatkan layanan kesehatan yang layak tanpa diskriminasi.

Surya menekankan pentingnya evaluasi total terhadap sistem pelayanan di rumah sakit pemerintah, khususnya di ruang IGD. “RSUD bertanggung jawab atas mutu pelayanan, BPJS bertanggung jawab terhadap pembiayaan. Dinas Kesehatan harus hadir secara kelembagaan untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip kemanusiaan,” ujarnya.

Ia juga mendesak Pemerintah Kota Batam untuk mengevaluasi secara menyeluruh budaya kerja dan manajemen layanan di RSUD Embung Fatimah. Hal ini penting agar pelayanan tidak sekadar mengikuti prosedur, namun juga mempertimbangkan kondisi darurat dan hak atas kesehatan.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Dorong Pemerintah Pusat Atasi Kekurangan Dokter Spesialis di Kepri

“Salus populi suprema lex esto — keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Maka dalam kondisi krisis, prosedur administratif tidak boleh menghalangi penyelamatan nyawa,” tutur politikus itu.

Alif Okto Karyanto meninggal dunia pada Minggu dini hari (15/6/2025), setelah sebelumnya dibawa ke IGD RSUD Batam pada Sabtu malam (14/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Menurut unggahan viral di media sosial oleh akun bernama Suprapto, Alif tidak mendapatkan layanan rawat inap karena tidak dikategorikan sebagai pasien gawat darurat oleh pihak rumah sakit.

“Orang tuanya tidak mampu membayar layanan umum. Karena tidak diterima rawat inap dengan BPJS, anak tersebut akhirnya dibawa pulang pukul 02.30 WIB,” tulis akun tersebut.

Baca Juga :  BP Batam Hadiri RDP DPR RI, Bahas Pengembangan Rempang Eco-City

Pihak keluarga disebut sempat membayar biaya pengobatan dan obat-obatan secara mandiri. Namun, sekitar pukul 04.30 WIB, Alif dinyatakan meninggal dunia di rumah.