Plang PKH Terpancang di Lahan PT RSUP Pulau Burung, Aktivitas Perusahaan Tetap Jalan

Plang PKH yang terpasang di PT RSUP. (Foto: Yopi/Durasi.co.id)

INHIL, DURASI.co.id – Sebuah pemandangan janggal menarik perhatian publik di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir. Plang bertuliskan “Penertiban Kawasan Hutan (PKH)” terpancang jelas di area yang dikelola PT Riau Sakti United Plantations (RSUP), anak perusahaan dari PT Sambu Group.

Namun, ironisnya, aktivitas perkebunan dan perkantoran di area bertanda tersebut tetap berlangsung normal. Temuan ini mencuat setelah wartawan melakukan penelusuran langsung ke lapangan. Plang yang seharusnya menandai kawasan yang masuk penindakan hukum, tampak tak menghalangi operasional perusahaan kelapa tersebut.

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PT Sambu Group, Arief Aria, mengakui bahwa area bertanda tersebut memang milik mereka. Ia menilai perlu ada klarifikasi dari pihak Satgas PKH terkait dasar dan alasan pemasangan plang.

Baca Juga :  Respon Cepat Bantu Nenek 70 Tahun, Masyarakat Kagumi Gubernur Riau

“Untuk yang ditempel plang itu, valid milik kami. Yang perlu dikonfirmasi sepertinya dari Satgas PKH, mengapa ada plang ditempel di sana,” kata Arief beberapa waktu lalu.

Arief juga mengungkapkan bahwa kejadian serupa terjadi di sejumlah perusahaan sawit lain di Riau. Menurutnya, ada kemungkinan terjadi kekeliruan titik koordinat dalam pemasangan plang.

Namun, pernyataan tersebut ditepis oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil yang bertugas mengeksekusi perintah dari Kejaksaan Tinggi Riau terkait penertiban kawasan hutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhil, Erik Rusnandar, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai peta dan arahan pimpinan.

“Masalah salah titik atau apa pun itu, bukan urusan saya. Kalau saya, bukan mengikuti Sambu Group, saya mengikuti arahan pimpinan saya,” tegas Erik saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga :  Demi Masa Depan Anak, Kajari Bengkalis Hentikan Penuntutan Kasus Curanmor

Erik menegaskan, plang yang dipasang telah sesuai dengan data dan koordinat resmi yang diterima dari Kejaksaan Tinggi selaku pimpinannya.

Fenomena ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik. Apakah benar terjadi kekeliruan administratif, atau ada potensi pelanggaran yang selama ini lolos dari pengawasan?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Satgas PKH maupun Kejaksaan Tinggi Riau terkait status lahan dan dasar hukum penertiban tersebut. Publik kini menanti kejelasan, agar penegakan hukum berjalan transparan dan tidak meninggalkan ruang abu-abu bagi pihak mana pun. [Yopi]