Batam Jadi Jalur Perdagangan Gelap Satwa, Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar Disita

Personel Polda Kepri mengamankan 21,8 kg sisik Trenggiling di samping Laundry Mama, SMP Negeri 4 Batam, Kecamatan Bengkong, Batam, Jumat (29/8/25). Foto: Ledi/Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 21,8 kilogram sisik trenggiling di Batam. Satwa dilindungi itu diperkirakan bernilai hingga Rp1,2 miliar di pasar gelap internasional.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora melalui Kasubdit I Ditreskrimsus AKBP Ruslaeni mengatakan penindakan dilakukan pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 14.45 WIB. Lokasinya berada di samping Laundry Mama, SMP Negeri 4 Batam, Kecamatan Bengkong.

“Barang bukti yang diamankan berupa 21,80 kg sisik trenggiling (Manis Javanica). Dari hasil penyidikan, sisik itu memiliki nilai jual sekitar Rp60 juta per kilogram dengan total perkiraan Rp1,2 miliar. Rencananya akan diselundupkan ke Vietnam lewat Malaysia,” ujar Ruslaeni, Senin (1/9/2025).

Baca Juga :  APBD Perubahan Kepri 2023 Disahkan Sebesar Rp4,459 Triliun

Dijelaskan Ruslaeni, sisik trenggiling termasuk satwa dilindungi berdasarkan Appendix I CITES serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Dalam kasus ini belum ada tersangka yang diamankan. Namun, polisi menegaskan penyelidikan terus berjalan untuk membongkar jaringan penyelundupan.

“Barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Ruslaeni. [Led]