Wali Kota Batam Dukung Penguatan Pos Bantuan Hukum di Kelurahan

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerima kunjungan Kakanwil Kemenkumham Kepri Edison Manik di ruang kerjanya, Kamis (11/9/25).

BATAM, DURASI.co.id – Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan dukungannya terhadap penguatan pos bantuan hukum di tingkat kelurahan. Ia menilai keberadaan pos ini akan memudahkan masyarakat memperoleh akses hukum yang cepat, sederhana, dan terjangkau.

Dukungan tersebut disampaikan Amsakar saat menerima Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Edison Manik, di ruang kerjanya, Kamis (11/9/2025) sore.

Menurut Amsakar, pos bantuan hukum tidak hanya menjadi sarana konsultasi, melainkan juga wadah mediasi untuk menyelesaikan perkara sebelum masuk ke pengadilan.

“Penyelesaian perkara melalui mediasi adalah langkah bijak. Saya mendukung penuh agar lurah dan camat ikut mengambil peran aktif dalam program ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Ekonomi Masyarakat Terbantu, Kesejahteraan Masyarakat Semakin Meningkat

Amsakar menekankan, keterlibatan lurah dan camat sebagai ujung tombak pemerintahan di lapangan sangat penting. Dengan dukungan mereka, masyarakat tidak akan merasa sendiri saat menghadapi persoalan hukum.

“Kalau masalah bisa selesai lewat musyawarah, tentu lebih menenangkan. Tidak hanya menghemat biaya, tetapi juga menjaga hubungan sosial antarwarga,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Edison Manik, menyebut pertemuan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk mewujudkan astacita pembangunan nasional. Salah satu poinnya adalah menghadirkan negara lebih dekat dalam penyelesaian persoalan hukum masyarakat.

“Pemenjaraan adalah upaya terakhir. Dengan adanya pos bantuan hukum, masyarakat punya wadah mencari solusi tanpa harus selalu ke pengadilan,” jelas Edison.

Baca Juga :  Wali Kota Batam Keluarkan Surat Edaran Tentang Cacar Monyet, Simak Isinya

Ia mengungkapkan, saat ini Batam baru memiliki satu pos bantuan hukum, yakni di Kelurahan Tiban Baru. Padahal, jumlah kelurahan di Batam mencapai 64. Karena itu, perluasan pos bantuan hukum sangat dibutuhkan dengan dukungan Pemko Batam.

Selain soal pos bantuan hukum, Edison juga menekankan pentingnya harmonisasi produk hukum daerah. Setiap perda maupun perwako, katanya, harus melalui proses harmonisasi bersama Kemenkumham agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kami ingin memastikan setiap aturan yang dibuat justru memberi kepastian hukum, bukan menambah masalah,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kerja sama Pemko Batam dalam bidang kekayaan intelektual. Hingga kini, tercatat 630 merek dan 595 hak cipta telah didaftarkan masyarakat maupun pelaku usaha di Batam.

Baca Juga :  HM Soerya Perintahkan Kader dan Simpatisan PDIP Kepri Menangkan Pasangan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq

“Kami ingin perlindungan hukum berjalan maksimal, baik untuk perkara perdata maupun kekayaan intelektual. Dengan dukungan Pak Wali Kota, program ini akan semakin kuat,” kata Edison.

Dalam kunjungan itu, Edison didampingi sejumlah pejabat Kanwil Kemenkumham Kepri, di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Oki Wahyu, Kepala Badiklat Hukum Kepri Ivansyah, Kasubbag TU Badiklat Hukum Kepri Zulkifli, serta Ketua Tim Kerja BMN Kanwil, Jeffridin. [apr]