KAMPAR, DURASI.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar bersama tim gabungan menindak sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan dalam operasi penertiban Over Dimension Over Loading (ODOL) di Gerbang Tol XIII Koto Kampar, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan penertiban ini melibatkan sejumlah unsur, antara lain Dishub Kampar, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, PT Hutama Karya, dan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar Refizal melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Edi Yusri mengatakan, dalam operasi tersebut petugas menemukan sejumlah kendaraan yang melebihi batas dimensi maupun muatan yang ditetapkan.
“Ada belasan kendaraan yang langsung ditilang. Beberapa kendaraan lain yang tidak memenuhi ketentuan kami minta untuk putar balik,” ujar Edi Yusri, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan, razia tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk menekan pelanggaran ODOL yang dapat merusak infrastruktur jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan di titik-titik strategis, terutama di akses utama seperti gerbang tol,” katanya.
Edi berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran pengemudi dan pemilik kendaraan agar mematuhi aturan batas muatan dan dimensi, sehingga tercipta transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Kampar.
Penulis: Haykal
Editor: Indra







