Sempat Heboh, 13 Kontainer Beras Ilegal di Batam Ternyata Sudah Direekspor

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam. (Foto: Ledi-Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Upaya pengawasan ketat yang terus dilakukan di wilayah perbatasan kembali menunjukkan hasil nyata.

Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 13 kontainer beras impor ilegal yang sempat menghebohkan publik pada Agustus 2025.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional sekaligus mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara.

Kini terungkap bahwa seluruh kontainer tersebut telah lama direekspor ke luar daerah pabean menggunakan dua dokumen PPFTZ 01.

Masing-masing dokumen mencakup enam dan tujuh kontainer berukuran 20 kaki, yang telah dikirim kembali pada akhir Agustus 2025.

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, saat dihubungi Rabu (22/10/2025) menjelaskan bahwa reekspor dilakukan sesuai dengan ketentuan kepabeanan sebagai langkah penyelesaian terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Baca Juga :  Perkuat Kemudahan Berinvestasi, BP Batam Kembali Luncurkan Layanan LMS

“Terhadap kontainer tersebut telah direekspor menggunakan dokumen PPFTZ 01 ke luar daerah pabean, party 6×20 dan 7×20 pada akhir Agustus 2025,” kata Evi Octavia.

Penulis: Ledi
Editor: Aliman