BATAM, DURASI.co.id – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika di salah satu klub malam berinisial FC di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam. Dalam operasi penyamaran yang digelar dini hari, dua orang karyawan klub diamankan bersama barang bukti belasan butir ekstasi dan cairan vape mengandung zat narkotika.
Kedua pelaku masing-masing berinisial DLH, pramusaji, dan LK, staf bar di tempat hiburan malam tersebut. Dari tangan keduanya, petugas menemukan ekstasi serta liquid vape yang mengandung zat MDMB-4en-PINACA, salah satu jenis narkotika golongan I.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait dugaan transaksi narkotika di klub malam itu.
“Sekitar pukul 03.00 WIB, anggota melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH saat menyerahkan ekstasi dan liquid vape kepada petugas yang menyamar,” ujar Pandra, Sabtu (25/10/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menyita 10 butir ekstasi biru berlogo Rolex, lima cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung MDMB-4en-PINACA, tiga vape hitam merek Veev, dua vape merek Sidepiece warna putih dan oranye, uang tunai Rp4,5 juta, serta satu ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Sekitar 40 menit kemudian, tepatnya pukul 03.40 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial LK di area dapur lantai satu klub malam tersebut.
“LK berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi,” kata Pandra.
Dari tangan LK, polisi menyita uang tunai Rp750 ribu dan satu unit telepon genggam. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah diamankan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan perkara dan barang bukti pada hari yang sama,” ujarnya.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polri Cabang Pekanbaru, pil ekstasi positif mengandung MDMA, sedangkan liquid vape mengandung MDMB-4en-PINACA, keduanya termasuk narkotika golongan I.
Dari hasil pemeriksaan, LK mengaku memperoleh ekstasi dari seseorang berinisial RH yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, DLH mengaku mendapatkan liquid vape dari AL, yang juga masih diburu polisi.
“Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri kini melanjutkan penyidikan terhadap kedua tersangka dan mengembangkan kasus untuk menangkap para pemasok utama,” tutur Pandra.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Simon
Editor: Indra









