Harga TBS Sawit Riau Turun, Penetapan Gunakan Tabel Rendemen Baru

Ilustrasi. (Foto: Sukri-Durasi.co.id)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga kelapa sawit mitra plasma menetapkan harga tandan buah segar (TBS) periode 29 Oktober–4 November 2025. Penetapan kali ini menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang telah disepakati bersama.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja, mengatakan penurunan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur sembilan tahun, yakni sebesar Rp24,24 per kilogram atau turun 0,66 persen dari periode sebelumnya. Dengan demikian, harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan menjadi Rp3.653,60 per kilogram.

“Untuk harga cangkang, berlaku satu bulan ke depan sebesar Rp18,30 per kilogram. Pada periode ini, indeks K yang digunakan untuk satu bulan ke depan adalah 93,09 persen. Harga penjualan CPO minggu ini turun sebesar Rp61,15, sedangkan kernel turun Rp244,24 dari minggu lalu,” kata Defris, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga :  Bupati dan Ketua DPRD Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau

Ia menambahkan, beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) tidak melakukan penjualan. Berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, apabila hal itu terjadi, maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim. Jika terkena validasi dua, maka digunakan harga rata-rata KPBN. Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp14.780,80, dan harga kernel KPBN sebesar Rp13.125,00.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, harga TBS mitra plasma minggu ini mengalami penurunan. Penurunan ini lebih disebabkan oleh turunnya harga CPO dan kernel,” katanya.

Defris menegaskan, dalam proses penetapan harga TBS, Dinas Perkebunan Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun terus berupaya memperbaiki tata kelola agar penetapan harga sesuai regulasi dan berkeadilan bagi kedua belah pihak yang bermitra.

Baca Juga :  Bupati Kasmarni Buka MTQ ke-55 Tingkat Kecamatan Bengkalis

“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya serius seluruh pemangku kepentingan yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini diharapkan berdampak pada peningkatan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Berdasarkan hasil rapat penetapan, harga TBS kelapa sawit kemitraan plasma Provinsi Riau untuk periode 29 Oktober–4 November 2025 ditetapkan melalui Keputusan Nomor 39. Harga TBS bervariasi menurut kelompok umur tanaman.

Untuk tanaman berumur tiga tahun, harga ditetapkan sebesar Rp2.817,56 per kilogram. Tanaman umur empat tahun sebesar Rp3.192,66, dan umur lima tahun sebesar Rp3.383,27 per kilogram.

Selanjutnya, umur enam tahun ditetapkan Rp3.530,42, tujuh tahun sebesar Rp3.606,61, dan delapan tahun sebesar Rp3.649,20 per kilogram. Harga tertinggi berada pada tanaman umur sembilan tahun, yakni Rp3.653,60 per kilogram.

Baca Juga :  Peredaran Sabu di Langgam Pelalawan Terbongkar saat Sahur, Polisi Sita 33 Paket dan Empat Tersangka

Untuk kelompok umur 10–20 tahun, harga ditetapkan Rp3.634,22 per kilogram, sedangkan tanaman umur 21 tahun sebesar Rp3.577,37, 22 tahun sebesar Rp3.522,95, 23 tahun sebesar Rp3.464,75, 24 tahun sebesar Rp3.400,99, dan 25 tahun sebesar Rp3.329,26 per kilogram.

Penulis: Sukri
Editor: Indra