Buang Puntung Rokok Sembarangan, Warga Rohil Dijerat Kasus Karhutla

MT pembuang puntung rokok yang menyebabkan kebakaran di Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya. (Foto: Dok Polres Rohil)

ROHIL, DURASI.co.id – Kebakaran lahan kembali terjadi di Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Sumber api ternyata berasal dari puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh seorang warga berinisial MT (53), hingga akhirnya berujung pada proses hukum.

Meski kebakaran tidak meluas, peristiwa ini sempat membuat warga panik. Api dengan cepat menjalar di antara semak belukar dan dedaunan kering di kawasan hutan produksi sebelum berhasil dipadamkan oleh aparat kepolisian dan warga setempat.

“Kami langsung menuju lokasi setelah aplikasi Lancang Kuning mendeteksi adanya titik panas (hotspot). Beruntung, api dapat dikendalikan dengan cepat,” ujar Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, Minggu (2/11/2025).

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca: Riau Berpotensi Hujan Hingga Dini Hari

Kapolres menjelaskan, kebakaran terjadi saat MT sedang menyemprot gulma di lahan miliknya. Tanpa menyadari risikonya, ia membuang puntung rokok ke tanah yang kering akibat musim kemarau. Beberapa jam kemudian, asap terlihat membumbung dari kejauhan.

“Udara panas, rumput kering, dan angin kencang menjadi kombinasi yang memicu api membesar dan merembet ke kawasan hutan produksi milik negara,” jelasnya.

Akibat kelalaiannya, MT kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, kebakaran sekecil apa pun membawa dampak serius, baik bagi manusia maupun lingkungan. “Asap yang dihasilkan mengandung partikel halus berbahaya (PM2.5) yang bisa merusak paru-paru, terutama bagi anak-anak dan lansia. Selain itu, kebakaran lahan juga merusak mikroekosistem tanah,” paparnya.

Baca Juga :  Kejati Kepri Hentikan Kasus Penganiayaan di Karimun Lewat Restoratif Justice

Ia menambahkan, sistem deteksi dini Lancang Kuning milik Polda Riau terbukti efektif dalam memantau kebakaran. Begitu titik panas terdeteksi, tim gabungan dari Polsek Kubu, Polsek Bagan Sinembah, dan Polsek Tanah Putih langsung diterjunkan untuk memadamkan api bersama masyarakat dengan peralatan sederhana.

“Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menegakkan hukum lingkungan dan mencegah bencana asap. Pembakaran, baik disengaja maupun karena kelalaian, tetap akan kami tindak,” tegas Kapolres.

Ia juga menyoroti pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga alam. Melalui program Green Policing, jajaran kepolisian aktif melakukan patroli karhutla, menanam pohon, memberikan edukasi kepada pelajar, serta mengajak masyarakat lebih bijak mengelola lahan.

“Mencegah kebakaran bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab bersama. Kesadaran lingkungan harus menjadi budaya, bukan sekadar slogan,” tandasnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Bengkalis Apresiasi Wisuda hafidz Dan Hafidzah Rumah Quran Fajar Syaqila

Penulis: Sukri
Editor: Indra