Riau  

Sebelum Ditangkap KPK, Gubernur Riau Sempat Ngopi dengan SF Hariyanto

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto berdialog dengan insan media di Kantor Gubernur Riau, Kamis (6/11/25). Foto: Sukri-Durasi.co.id

PEKANBARU, DURASI.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, membantah kabar yang menyebut dirinya mengetahui atau terlibat dalam proses penangkapan Gubernur Riau, Abdul Wahid, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menegaskan kehadirannya di kafe tempat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung hanya merupakan kebetulan.

Menurut Hariyanto, saat itu ia tengah berada di kafe tersebut bersama Abdul Wahid dan Bupati Siak, Afni, untuk berbincang santai sebelum tim KPK datang.

“Saya tidak tahu apa-apa soal penangkapan itu. Kebetulan saya sedang ngopi dengan Pak Gubernur dan Bupati Siak. Tiba-tiba saja ramai orang di luar,” ujar Hariyanto saat berdialog dengan insan media di Kantor Gubernur Riau, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga :  Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Keimanan

Ia juga meluruskan isu yang menyebut dirinya telah mengetahui rencana OTT tersebut sebelumnya.

“Kalau dibilang saya tahu, ya tahu karena saya sedang berada di tempat itu. Begitu situasi ramai, saya langsung pulang dan salat. Sorenya baru ramai berita. Jadi perlu saya luruskan, supaya tidak muncul fitnah,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Riau dan Jakarta pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang sekitar Rp800 juta. Abdul Wahid sempat tidak berada di lokasi awal penindakan sebelum akhirnya diamankan di sebuah kafe bersama orang dekatnya.

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa Wahid diduga menerima fee proyek sebesar 5 persen dari anggaran peningkatan jalan dan jembatan Dinas PUPR PKPP Riau tahun 2025. Persentase tersebut naik dari sebelumnya 2,5 persen, dengan nilai dugaan mencapai sekitar Rp7 miliar dari total anggaran Rp177,4 miliar. Pihak yang menolak memberikan fee disebut terancam mutasi, praktik yang di lingkungan dinas dikenal sebagai “jatah preman”.

Baca Juga :  Bupati Kasmarni Hadiri Langsung Malam Pembukaan MTQ XLI Provinsi Riau, Dukung Penuh Kafilah Bengkalis

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Ketiganya ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung 4 hingga 23 November 2025.

Penulis: Sukri
Editor: Indra