Motif Utang Diduga Picu Pembunuhan Nelayan di Bekas Perumahan Antam Bintan

Dua pelaku pembunuhan nelayan dihadirkan  dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Kamis (13/11/25). Foto: Rudi-Durasi.co.id

BINTAN, DURASI.co.id – Polisi menangkap dua dari tiga pelaku pembunuhan terhadap seorang nelayan bernama Amizan di bekas perumahan Antam, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Satu pelaku lainnya, Yusril (22), masih buron dan diduga melarikan diri ke laut.

Dua pelaku yang diamankan adalah Syahril (26) dan Syarul (23). “Dua pelaku sudah diamankan, satu lagi masih dalam pengejaran. Kami telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menangkap pelaku yang melarikan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, Kamis (13/11/2025).

Menurut Fikri, pembunuhan itu bermotif dendam terkait utang piutang senilai Rp500 ribu. Korban disebut sempat meminjam uang kepada para pelaku, namun baru mengembalikan Rp100 ribu.

Baca Juga :  Kebocoran Pipa di Depan Symphony Land Nongsa Dalam Proses Perbaikan

“Pelaku sakit hati karena korban belum melunasi utangnya,” tutur Iptu Fikri.

Peristiwa itu bermula ketika ketiga pelaku mengajak korban minum arak putih di sekitar lokasi kejadian. Setelah korban mabuk, mereka membawanya ke rumah kosong bekas perumahan Antam.

Di tempat itu, Yusril memukul korban lebih dahulu, disusul Syarul, kemudian Syahril menusuk korban berulang kali menggunakan pisau yang dibawa dari rumah.

“Ketiganya dalam kondisi mabuk saat melakukan penganiayaan. Korban mengalami 17 luka tusuk akibat serangan brutal para pelaku,” ungkap Fikri.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya berupa mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Sambut Baik Rencana Ekspansi Bisnis Mustafa Centre di Kepri

“Motif ekonomi, pengaruh minuman keras, dan dendam menjadi faktor utama kasus ini,” tandas Fikri.

Penulis: Rudi
Editor: Indra