TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dijatuhi sanksi berat setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin serius. Satu ASN diberhentikan dengan tidak hormat, sementara ASN lainnya diberhentikan sementara karena terlibat kasus narkoba.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, mengatakan keputusan ini merupakan wujud ketegasan pemerintah dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas ASN.
“Tindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menegakkan aturan dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Fatah, Kamis (13/11/2025).
ASN berinisial YW dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS karena terlibat kasus narkotika. Sementara ASN lain berinisial DAS juga terjerat kasus serupa dan diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Selain dua kasus tersebut, enam ASN lain yang berinisial NI, AA, FS, YS, AH, dan AA saat ini masih menjalani proses pemeriksaan disiplin. Sedangkan tiga ASN lain, VS, RI, dan BFF, telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.
Fatah menegaskan bahwa sanksi yang diberikan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menjadi pengingat bagi ASN lain agar bekerja profesional dan menjaga etika dalam menjalankan tugas.
“Kami percaya, dengan adanya tindakan tegas, ASN lainnya akan lebih termotivasi untuk bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Fatah.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi kinerja ASN dan melaporkan bila menemukan pelanggaran di lingkungan pemerintahan.
“Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan tanpa pandang bulu. Semua ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas,” tuturnya.
Penulis: Rudi
Editor: Indra








