127 Pengaduan Pinjol Ilegal di Kepri, Mayoritas Korban Perempuan

Kantor OJK Kepri di Batam Center. (Foto: Christina-Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Sepanjang Januari–Juni 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 127 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dengan mayoritas korban adalah perempuan. Selain itu, OJK Kepri juga menerima 25 laporan mengenai investasi ilegal yang menimpa berbagai kalangan masyarakat.

“Investasi ilegal paling banyak menimpa pegawai swasta. Ada juga satu pelajar dan tujuh orang yang tidak bekerja,” ujar Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, Minggu (16/11/2025).

Sinar menyebut pinjol ilegal di Kepri mayoritas menjerat pegawai swasta. Selain itu, terdapat 11 korban berstatus wiraswasta dan dua pelajar.

Untuk memberantas praktik pinjaman dan investasi ilegal, OJK bekerja sama dengan Satgas Pasti, yang terdiri atas unsur OJK, kepolisian, pemerintah daerah, hingga perbankan.

Baca Juga :  Marlin Dorong Pelaku UMKM Batam Ciptakan Menu Sehat dan Berkualitas

Secara nasional, sebanyak 10.700 entitas pinjaman ilegal telah ditutup, dan 1.737 investasi ilegal dihentikan. Sinar mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa legalitas sebelum meminjam atau berinvestasi.

“Masyarakat yang tertipu dapat mengadukan kasusnya melalui situs web Satgas Pasti,” katanya.

Ia juga meminta warga Kepri segera melapor jika menjadi korban, terutama korban investasi ilegal. Menurutnya, banyak laporan yang masuk terlambat sehingga dana yang ditanamkan sulit diselamatkan.

“Idealnya, laporan dilakukan paling lama lima menit setelah kejadian. Korbannya berasal dari berbagai latar belakang pendidikan,” tambah Sinar.

Penulis: Christina
Editor: Aliman