Kapal dari Pelabuhan Pak Ali Sungai Harapan Ditangkap Karena Bawa Barang Tanpa Dokumen

Kapal Motor Dayat Jaya ditahan Bea Cukai Batam, Minggu (30/11/25). Foto: Bea Cukai

BATAM, DURASI.co.id – Bea Cukai Batam memperketat pengawasan jalur laut dan kembali melakukan penindakan terhadap kapal yang mengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan.

Salah satu kasus utama terjadi pada kapal yang berangkat dari Pelabuhan Pak Ali Sungai Harapan, yang menjadi fokus perhatian dalam operasi patroli laut terbaru.

Pada Minggu (30/11/2025) dini hari, Tim Patroli Laut BC-1001 menindak Kapal Motor Dayat Jaya di perairan Pulau Lepang karena mengangkut barang tanpa pemberitahuan pabean.

Penindakan bermula dari patroli rutin di jalur perairan Tanjung Uncang hingga perairan Pulau Lima. Sekitar pukul 02.15 WIB, petugas mendapati kapal kayu yang melaju dari pelabuhan Pak Ali Sungai Harapan menuju Tanjung Batu.

Baca Juga :  Wali Kota Batam Resmikan Bank Sumut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga orang awak kapal dan barang muatan berupa 110 karung bawang, 11 karung cabai merah, dan 14 boks daging.

Atas temuan tersebut, petugas melakukan penyegelan dan membawa kapal menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain penangkapan kapal dari Pelabuhan Pak Ali Sungai Harapan, Bea Cukai Batam juga melakukan dua penindakan di dua tempat berbeda.

Tak hanya itu, pada Minggu (30/11) sore, Tim Patroli BC-1001 kembali menangkap kapal motor yang memuat barang tanpa dokumen pabean. Saat melakukan pengawasan dengan rute Tanjung Uncang–Belakang Sidih, petugas mendapati sebuah kapal kayu yang bergerak dari pelabuhan Dapur 12 menuju Selat Biak, Tanjung Batu.

Baca Juga :  Pesan Kapolda Kepri untuk Agus Bagjana yang Akan Menjelajahi 13 Negara dengan Motor

Setelah dihentikan dan diperiksa, kapal yang diawaki empat orang tersebut kedapatan membawa barang campuran berupa air mineral, beras, selang, kawat petak, dan bahan bangunan tanpa pemberitahuan pabean.

Sementara itu, pada Senin (1/12/2025) pagi, Tim Penindakan Pelabuhan Roro Telaga Punggur menghentikan paket barang kiriman yang belum memenuhi kewajiban pabean dari salah satu penumpang kapal bertujuan Tanjung Uban. Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan di antrian kendaraan roda dua, petugas mencurigai sebuah koper yang berada di salah satu kendaraan tanpa pengendara.

Setelah pemilik dihadirkan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 44 paket barang kiriman yang tidak dilengkapi dokumen pabean. Atas temuan ini, petugas menegah dan membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  BP Batam Minta Persoalan Kualitas Air Segera Tuntas

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, pada Selasa (2/12/2025) mengatakan seluruh penindakan tersebut diduga merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap berbagai skala pergerakan kapal.

“Setiap jenis kapal, baik yang berlayar jarak jauh maupun rute pendek, tetap berpotensi membawa barang tanpa dokumen pabean. Jadi pengawasan harus konsisten dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal,” kata Zaky.

Penulis: Simon
Editor: Aliman