ACEH TAMIANG, DURASI.co.id – Di antara tumpukan puing dan dinding yang retak, terselip memori tentang ruang tamu tempat keluarga berkumpul atau kamar tidur yang kini tak lagi beratap. Bagi para penyintas banjir bandang, rumah bukan sekadar bangunan, melainkan luka yang terbuka. Namun, di tengah kesedihan itu, waktu terus berjalan menuju satu tanggal krusial, 15 Januari 2026.
Tanggal tersebut ditetapkan sebagai batas akhir pendataan rumah rusak. Sebuah langkah administratif yang sering kali terasa dingin bagi mereka yang sedang berduka, namun menjadi tiket utama menuju pemulihan kehidupan yang lebih layak.
Pendataan ini bukan hanya soal menghitung kerugian materi. Ini merupakan upaya untuk memetakan kembali masa depan. Sejak bencana banjir bandang melanda, banyak warga masih bertahan di tenda darurat atau menumpang di rumah kerabat, sembari menunggu kepastian kapan mereka dapat kembali memiliki “rumah” yang sesungguhnya.
“Kepada masyarakat, saya mengimbau untuk segera melaporkan dan memastikan kondisi rumah telah terdata oleh perangkat kampung setempat agar dapat diajukan bantuan sesuai kategori masing-masing,” ujar Bupati Irjen Pol (P) Armia Pahmi, Selasa (6/1/2026).
Adapun kategori yang diberikan, yakni Rumah Rusak Ringan (RR), Rumah Rusak Sedang (RS), Rumah Rusak Berat (RB), dan Rumah Hilang (RH).
Sebagaimana diketahui bersama, daftar rumah hasil pendataan tahap pertama telah diumumkan. Bagi masyarakat yang namanya belum tercantum, diimbau untuk segera melapor agar dapat terdata pada tahap kedua.
“Jangan lupa didokumentasikan, sebab nantinya akan ada tim verifikator dari pusat untuk memastikan tingkat kerusakan rumah,” tegas Armia.
Tanggal 15 Januari 2026 mendatang bukan sekadar batas waktu birokrasi, melainkan janji bahwa di bumi muda sedia yang pernah dilanda duka, akan kembali berdiri fondasi harapan yang baru tercipta. [Andre]








