PEKANBARU, DURASI.co.id – Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) per Jumat (13/2/2026). Status siaga darurat karhutla tersebut berlaku hingga 30 November 2026.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Riau, M Edy Afrizal, mengatakan bahwa surat keputusan penetapan status siaga darurat karhutla untuk Provinsi Riau telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto.
“Surat keputusan penetapan status siaga darurat karhutla Provinsi Riau sudah ditandatangani oleh Plt Gubernur. Status siaga darurat karhutla di Riau dimulai 13 Februari hingga 30 November 2026,” kata Edy, Sabtu (14/2/2026).
Penetapan status siaga darurat tersebut juga berdasarkan hasil rapat bersama instansi terkait, mulai dari Forkopimda Riau hingga pihak terkait lainnya.
“Kami sebelumnya telah menggelar rapat bersama Forkopimda Riau dan instansi terkait lainnya. Hasilnya, mengingat kondisi curah hujan yang menurun serta telah ditemukan beberapa daerah yang mengalami karhutla, maka diusulkan penetapan status tersebut,” ujarnya.
Setelah penetapan status tersebut, pihaknya akan segera meminta dukungan pemerintah pusat untuk penanganan karhutla, berupa helikopter water bombing, helikopter patroli, serta operasi modifikasi cuaca.
“Kami akan segera mengirimkan surat kepada pemerintah pusat melalui BNPB untuk meminta dukungan helikopter, baik water bombing maupun patroli, termasuk pelaksanaan operasi modifikasi cuaca,” sebutnya. [bud]










