BATAM, DURASI.co.id – Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam diduga dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan barang menuju Kabupaten Karimun.
Aktivitas pengiriman berbagai komoditas pangan seperti bawang, buah-buahan, daging, beras serta barang lainnya menuju Kabupaten Karimun telah lama berlangsung melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan penertiban yang signifikan dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas tersebut.
Sebagaimana diketahui, Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma telah beroperasi sejak tahun 2003 dengan berbekal surat keterangan dari Dinas Perhubungan Kota Batam. Dalam surat keterangan tersebut bahwa pelabuhan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma hanya diperuntukkan bagi kegiatan bongkar sembako dan barang umum lainnya, bukan untuk pengiriman barang ke luar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wajib dilakukan melalui pelabuhan yang telah ditunjuk serta ditetapkan sebagai kawasan pabean.
Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) wajib dilakukan di pelabuhan yang ditunjuk.
Ayat (2) pasal yang sama menegaskan pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelabuhan yang telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan telah mendapatkan penetapan sebagai kawasan pabean.
Ketentuan ini diperkuat kembali dalam ayat (3), yang menyebutkan bahwa untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara menetapkan kantor pabean, kawasan pabean, dan pos pengawasan pabean.
Pasal 29 menegaskan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pengiriman barang melalui pelabuhan yang tidak berstatus kawasan pabean menimbulkan kebocoran penerimaan negara, baik dari sisi bea masuk, pajak, maupun pungutan lainnya. Selain merugikan keuangan negara, praktik tersebut juga dapat menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang selama ini telah mematuhi ketentuan dan melakukan pengeluaran barang melalui pelabuhan resmi. [red]









