BATAM, DURASI.co.id – Bea Cukai Batam melakukan mitigasi terhadap praktik penyelundupan berbagai jenis barang dari Pelabuhan Rakyat Pak Amat, Sekupang, keluar Batam.
“Terkait pemberitaan ini, akan kami mitigasi infonya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Mujiono kepada Durasi.co.id, baru-baru ini.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas pengiriman barang dari Batam melalui Pelabuhan Rakyat Pak Amat, Sekupang, menjadi sorotan. Pasalnya, pelabuhan tersebut bukan kawasan pabean yang ditetapkan pemerintah, namun digunakan sebagai jalur pengeluaran berbagai jenis barang ke luar daerah.
Aktivitas pengangkutan beras, daging, buah-buahan, bahan bangunan, serta berbagai kebutuhan lainnya telah berlangsung lama di Pelabuhan Rakyat Pak Amat. Barang-barang tersebut dikirim ke Kabupaten Karimun dan sejumlah daerah lain.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wajib dilakukan melalui pelabuhan yang telah ditunjuk serta ditetapkan sebagai kawasan pabean.
Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) wajib dilakukan di pelabuhan yang ditunjuk.
Ayat (2) pasal yang sama menegaskan pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelabuhan yang telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan telah mendapatkan penetapan sebagai kawasan pabean.
Ketentuan ini diperkuat kembali dalam ayat (3), yang menyebutkan bahwa untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara menetapkan kantor pabean, kawasan pabean, dan pos pengawasan pabean.
Pasal 29 menegaskan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pengiriman barang melalui pelabuhan yang tidak berstatus kawasan pabean menimbulkan kebocoran penerimaan negara, baik dari sisi bea masuk, pajak, maupun pungutan lainnya.
Selain merugikan keuangan negara, praktik tersebut juga dapat menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang selama ini telah mematuhi ketentuan dan melakukan pengeluaran barang melalui pelabuhan resmi. [red]







