Pertanggungjawaban Pekerjaan Padat Karya di Lingkungan BPJN Kepri Diduga Fiktif Sebesar Rp97 Juta

Kantor BPJN Kepri. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Pada tahun anggaran (TA) 2022, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau (Kepri) menganggarkan belanja barang sebesar Rp49.846.637.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp49.783.640.000,00 atau setara dengan 99,87%. Realisasi belanja barang tersebut diantaranya digunakan untuk pekerjaan preservasi padat karya jalan.

Pelaksanaan pekerjaan padat karya melibatkan masyarakat untuk mendukung program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dampak Covid-19. Prinsip kegiatan padat karya adalah banyak menyerap tenaga kerja, peralatan yang dipergunakan merupakan peralatan sederhana, dan dilaksanakan secara berkelompok.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 9/LHP/XVII/03/2024 tentang pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa TA 2022 dan Semester I Tahun Anggaran 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, hasil pemeriksaan secara uji petik menunjukkan bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya (diduga fiktif) sebesar Rp97.516.844,00.

Kegiatan Preservasi Padat Karya Jalan dan Jembatan KM 16 (SP Gesek) – Tanjung Uban – Sialang (Pulau Bintan)

Preservasi Padat Karya Jalan dan Jembatan KM 16 (SP Gesek) – Tanjung Uban – Sialang (Pulau Bintan) di Satker PJN Wilayah I Kepri terdiri dari komponen Pemeliharaan Rutin Kondisi dan Pemeliharaan Rutin Jalan. Berdasarkan bukti pertanggungjawaban biaya sewa dua unit mobil pick up pada komponen Pemeliharaan Rutin Kondisi dan Pemeliharaan Rutin Jalan selama empat periode adalah sebesar Rp374.131.494,00.

Baca Juga :  Cuaca Batam Didominasi Berawan dan Hujan Ringan hingga 9 Desember

BPK melakukan pemeriksaan dan konfirmasi mengenai keabsahan dan kebenaran dari bukti pertanggungjawaban sewa dua unit mobil tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bukti pertanggungjawaban sewa dua unit kendaraan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dari konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan perhitungan ulang biaya sewa diketahui bahwa penggunaan rill sewa dua unit kendaraan hanya sebesar Rp298.800.000,00. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat selisih lebih sebesar Rp75.331.494,00 (Rp374.131.494,00 – Rp298.800.000,00).

Kegiatan Preservasi Padat Karya Jalan dan Jembatan Nongsa – Batu Ampar – Tembesi – Galang (Pulau Batam – Galang)

Berdasarkan bukti pertanggungjawaban total biaya bahan bakar pada pekerjaan Preservasi Padat Karya Jalan dan Jembatan Nongsa – Batu Ampar – Tembesi – Galang (Pulau Batam – Galang) di PJN Wilayah II Kepri, diketahui telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp131.930.200,00.

BPK melakukan pemeriksaan dan konfirmasi mengenai keabsahan dan kebenaran dari bukti pertanggungjawaban biaya bahan bakar tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bukti pertanggungjawaban bahan bakar tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca Juga :  Serahkan 10.000 Masker, Ketua PKK Kepri Ajak Masyarakat Lingga Disiplin Prokes

Dari konfirmasi kepada PPK dan perhitungan ulang biaya bahan bakar diiketahui bahwa penggunaan rill biaya bahan bakar hanya sebesar Rp109.744.850,00. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat selisih lebih sebesar Rp22.185.350,00 (Rp131.930.200,00 – Rp109.744.850,00).

Sementara itu, Kepala BPJN Kepri, Soendiarto menyampaikan bahwa merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2022 dan Semester I Tahun Anggaran 2023, benar bahwa terdapat temuan tentang pertanggungjawaban pekerjaan padat karya di lingkungan BPJN Kepri yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan sebesar Rp 97.516.844,00.

“Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan, BPK menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan dan konfirmasi mengenai keabsahan dan kebenaran dari bukti pertanggungjawaban yang ada, terdapat ketidaksesuaian perhitungan antara BPK dan PPK, sehingga muncul selisih antara nilai pertanggungjawaban dengan penggunaan riil pada kegiatan sewa kendaraan dan bahan bakar,” tulis Soendiarto melalui keterangan resminya kepada Durasi.co.id, Rabu (15/4/2026).

Lebih lanjut disampaikannya, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Satuan Kerja telah melakukan reviu secara periodik atas laporan hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program/kegiatan yang dibuat PPK dan mendokumentasikan hasil reviu tersebut sebagai bagian laporan pelaksanaan kegiatan. Disamping itu, telah dilakukan pengendalian serta pengawasan yang lebih cermat atas pelaksanaan pekerjaan dengan menguji kebenaran perhitungan volume/kuantitas yang dikerjakan oleh tim padat karya untuk mencegah terjadinya hai serupa di masa mendatang.

“Mekanisme verifikasi yang diterapkan oleh PPK dan PPSPM untuk memastikan keabsahan dokumen sebelum dilakukan pembayaran, mengacu pada PMK Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” sebutnya.

Sesuai rekomendasi LHP BPK, Kepala Satuan Kerja terkait telah memberikan teguran secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang menjadi manajer ruas paket Preservasi Padat Karya Jalan dan Jembatan KM 16 (SP Gesek) – Tanjung Uban – Sialang (Pulau Bintan) dan Preservasi Padat Karya Jalan dan Jembatan Nongsa – Batu Ampar – Tembesi – Galang (Pulau Batam – Galang).

“Dalam masa penyusunan laporan, pihak Satker/PPK telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan melakukan penyetoran ke Kas Negara dengan total nilai sebesar Rp97.516.844 00. Dokumen pendukung tindak lanjut tersebut, telah diakui oleh BPK RI sesuai hasil catatan hasil verifikasi, sehingga tidak lagi terdapat sisa nilai permasalahan pada kedua paket tersebut. Hasil verifikasi dapat dilihat melalui website SIPTL BPK RI,” tandasnya. [red]