Fenomena Parkir Bantaran Terjawab: Warga Pangongangan Ambil Inisiatif, tapi Masih Tunggu Kejelasan dari BBWS

Ketua LPMK Pangongangan, Sutrisno. (Foto: Rofi/Durasi.co.id)

MADIUN, DURASI.co.id – Klarifikasi resmi muncul atas tudingan pungutan liar (pungli) di Taman Bantaran Kota Madiun. Pengelolaan parkir yang selama ini dilakukan warga setempat ternyata berbasis inisiatif swadaya, bukan praktik ilegal seperti yang sempat viral di media sosial.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Sutrisno, merespons kritik yang disampaikan anggota DPRD Kota Madiun Fraksi Perindo, Dwi Jatmiko Agung Subroto atau Kokok Patihan, melalui video TikTok.

Sutrisno menyatakan kritik dari Kokok Patihan dianggap sebagai masukan positif. Namun, ia menekankan pentingnya kritik yang disertai solusi konkret.

“Kritik dari Pak Kokok Patihan saya anggap positif. Sebagai wakil rakyat, selain mengkritik juga diharapkan mampu memberikan solusi terbaik,” ujar Sutrisno.

Baca Juga :  Lapas Kelas II A Pamekasan Lakukan Tes Kesehatan dan Skrining TBC & HIV

Ia menjelaskan, Taman Bantaran hanya memiliki izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian PUPR berdasarkan Keputusan Nomor 125 Tahun 2017 untuk kegiatan konstruksi taman lalu lintas. Sementara itu, pengelolaan parkir masih menjadi ranah koordinasi dengan BBWS.

Menurut Sutrisno, petugas parkir yang dipimpin Martono seluruhnya berasal dari warga Kelurahan Pangongangan.

Mereka berinisiatif menata parkir karena melihat langsung dampak buruk meningkatnya jumlah pengunjung Sunday Market.

Tanpa adanya penataan, kata Sutrisno, jalan di sekitar taman kerap mengalami kemacetan dan ketidakteraturan. Oleh sebab itu, warga setempat mengambil langkah untuk menertibkan area parkir.

Tarif yang diterapkan sebesar Rp2.000 per sepeda motor. Jumlah tersebut, menurut Sutrisno, masih berada di bawah ketentuan perda retribusi parkir yang berlaku.

Baca Juga :  Prof Endrianto Sosialisasikan Pertanian Modern di Dusun Ketro Pacitan

Dari hasil penarikan parkir, petugas hanya mengambil 60 persen. Sisanya, 40 persen dimasukkan ke kas bersama yang digunakan untuk pemeliharaan fasilitas di Taman Bantaran, kegiatan sosial, serta kontribusi lingkungan melalui LPMK.

“Setiap bulan hasil tersebut diumumkan secara transparan dalam acara arisan,” tegas Sutrisno.

Inisiatif warga Pangongangan ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah swadaya masyarakat seperti ini menjadi solusi sementara yang efektif atau justru menunjukkan adanya celah regulasi yang perlu segera diselesaikan oleh BBWS dan pemerintah daerah.

Klarifikasi ini setidaknya memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai fenomena parkir di Taman Bantaran. [Rofi]