Cegah Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan Mandiri Secara Online Via LMS

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. (Foto: BP Batam)

BATAM, DURASI.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan secara mandiri melalui Land Management System (LMS).

Langkah ini merupakan upaya mencegah lahan tidur sekaligus mempercepat pemanfaatan lahan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan tersebut akan memudahkan BP Batam memantau perkembangan pembangunan pada setiap lahan yang telah dialokasikan.

Saat ini, perizinan PKKPR, PKKPRL, dan Persetujuan Lingkungan telah terintegrasi dalam LMS. Sementara itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan segera menyusul.

“Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” ujar Amsakar beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Muhammad Rudi Berikan Bantuan Rp200 Juta untuk Pembangunan Masjid Bukrota Wa Ashila

Sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, alokasi lahan yang tidak dibangun atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam.

Berdasarkan data BP Batam, saat ini terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 Penetapan Lokasi (PL). Lahan tersebut merupakan area yang telah dialokasikan kepada pemegang PL, tetapi belum dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Amsakar menyampaikan, lahan tidur berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan. Lahan tidur merupakan lahan yang telah diberikan kepada pemegang alokasi, tetapi belum dibangun atau dimanfaatkan. Sementara itu, lahan yang belum dialokasikan merupakan lahan yang belum diberikan kepada pihak mana pun.

Baca Juga :  Pemeliharaan Gardu Listrik di IPA Duriangkang Rampung, ABH: Suplai Air Pelanggan Berangsur Normal

BP Batam berharap penerapan LMS dan evaluasi berkala terhadap pemanfaatan lahan dapat mendorong percepatan investasi serta pembangunan di Kota Batam. [na]