BATAM, DURASI.co.id – Pengangkutan batang kayu bakau dengan volume 101,74 meter kubik (m³) tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar menggunakan KLM Berkat Selayar GT 52 dari Pelabuhan Beton Sekupang, Batam, menuju Desa Bandul, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, kini kian menemui titik terang.
Sejumlah pihak yang diduga terkait mulai terungkap, termasuk nahkoda KLM Berkat Selayar, penerima muatan kayu bakau, serta pemenang lelang.
Berdasarkan Surat Angkutan Lelang (SAL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) serta Risalah Lelang, pemenang lelang kayu bakau tersebut berinisial EPS dan beralamat di Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Sementara itu, penerima kayu bakau berinisial RZ tercatat beralamat di Desa Bandul, Kabupaten Kepulauan Meranti. Adapun nakhoda KLM Berkat Selayar diketahui bernama Khirul.
Kepala Pos (Kapos) Syahbandar Wilayah Sekupang, Joko Santosa, membenarkan KLM Berkat Selayar GT 52 tidak mengajukan SPB sebelum mengangkut kayu bakau dari Pelabuhan Beton Sekupang.
“Nggak ada pengajuan (SPB) sama sekali. Baik ke Satker atau Syahbandarnya,” ungkap Joko.
Sementara itu, Koordinator Polisi Hutan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Karmawan, mengatakan kayu bakau tersebut merupakan hasil lelang. Menurutnya, Surat Angkutan Lelang (SAL) untuk kayu tersebut diterbitkan pada Jumat, 31 Juli 2026.
“Surat Angkutan Lelang diterbitkan 31 Juli 2026,” kata Karmawan kepada Durasi.co.id, Selasa (4/8/2026).

Sebelumnya diberitakan, aktivitas pemuatan batang kayu bakau ke KLM Berkat Selayar GT 52 berlangsung di Pelabuhan Beton Sekupang, Batam, Rabu (29/7/2026).
Saat ditemui di lokasi, Nahkoda KLM Berkat Selayar, Khirul, menyebut kayu bakau yang dimuat ke kapalnya merupakan barang lelang hasil tangkapan aparat.
Namun, ketika itu Khirul enggan menyebutkan pemilik barang, pemenang lelang, maupun tujuan kapal tersebut.
“Pemilik barang belum tahu, saya belum jumpa orangnya. Tapi, biasa yang pernah saya antar ke dapur arang Tanjung Balai Karimun, Buton, Selatpanjang, dan Nongsa,” ujarnya berkilah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu bakau yang diangkut KLM Berkat Selayar merupakan hasil lelang sebagaimana tercantum dalam Risalah Lelang Nomor 00211/03.04/2026-01.
Kayu bakau itu merupakan hasil tangkapan Ditpolairud Polda Kepri pada Rabu (22/4/2026). Perkara tersebut telah dinyatakan P-21, kemudian dilanjutkan dengan serah terima tersangka dan barang bukti pada 18 Juni 2026 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Kasus tersebut bermula ketika tim patroli Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 12.000 batang kayu bakau jenis teki yang diangkut KLM Citra Samudra 9 GT 99 di perairan Pulau Panjang, Batam. Kayu itu diketahui berasal dari Pulau Jaloh, Kabupaten Karimun, dan rencananya dikirim ke Singapura tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Kapal yang dinakhodai LE bersama enam anak buah kapal (ABK) tersebut diduga didanai oleh warga negara Singapura berinisial M.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 88 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 serta Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. [red]







